Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI

Kompas.com, 3 April 2026, 21:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Praktik perjudian semakin mudah ditemui seiring perkembangan teknologi digital, termasuk maraknya judi online.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga moral masyarakat.

Dilansir dari laman MUI, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub menegaskan bahwa judi termasuk judi online, hukumnya haram dalam Islam.

Kyai Aminudin menjelaskan bahwa judi memiliki dampak buruk yang luas, mencakup ekonomi, kesehatan, dan sosial.

Oleh karena itu, ajaran Islam memberikan batasan tegas sekaligus peringatan atas bahaya yang ditimbulkan. Dirangkum dari laman MUI, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Pengertiandan Hukum Judi dalam Islam

Perjudian merupakan aktivitas pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari suatu permainan atau peristiwa yang hasilnya tidak dapat dipastikan.

Dalam bahasa Arab, judi dikenal dengan istilah qimar, yaitu permainan yang menjanjikan keuntungan bagi pihak yang menang dari pihak yang kalah.

Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.

Sementara dalam Al-Qur’an, istilah yang digunakan adalah al-maisir, yang disebutkan dalam surah Al-Baqarah: 219 serta Al-Maidah: 90-91.

Baca juga: Khutbah Jumat: Waspadai Bahaya Judi Online yang Kian Marak

Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, penggunaan istilah al-maisir berkaitan dengan harapan seseorang untuk menang. Jika seseorang mengetahui akan kalah, maka ia tidak akan berjudi.

Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa unsur utama dalam al-maisir adalah adanya taruhan.

Unsur inilah yang menjadi sebab dalam Islam, hukum haram diterapkan bagi segala bentuk aktivitas perjudian.

Status keharaman judi, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.

Dalil Larangan Judi dalam Al-Qur’an

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui KH Miftahul Huda pernahmenegaskan bahwa praktik judi, termasuk judi online, dilarang dalam Islam karena dampaknya yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Larangan tersebut ditegaskan dalam firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” (QS Al-Maidah: 90)

Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa judi termasuk perbuatan keji dan bagian dari perbuatan setan yang harus dijauhi.

"Ayat ini secara tegas menjelaskan keharaman beberapa perbuatan yaitu minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan secara tegas di akhir ayat Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi empat perbuatan tersebut," kata Kiai Miftah, begitu akrab disapa, kepada MUIDigital, Jumat (21/6/2024).

Kiai Miftah menambahkan bahwa larangan tersebut menunjukkan besarnya mudarat yang ditimbulkan sehingga termasuk dalam kategori dosa besar.

Hukum Menafkahi Keluarga dari Hasil Judi

Dalam pandangan syariat, harta yang diperoleh dari perjudian tergolong haram. Karena itu, penggunaannya untuk menafkahi keluarga juga memiliki konsekuensi hukum.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa jika seseorang mengetahui makanan atau harta yang dikonsumsi berasal dari sesuatu yang diharamkan, maka wajib untuk ditinggalkan.

"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa harta haram dapat memengaruhi pembentukan karakter dan perilaku seseorang.

Dalam kondisi tertentu, seperti menghadiri undangan, Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan:

“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut,” jelasnya,

Namun, dalam kondisi darurat, seperti untuk mempertahankan hidup, konsumsi harta tersebut diperbolehkan sebatas kebutuhan.

"Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup," ujar dia.

Dampak dan Bahaya Judi bagi Masyarakat

Perjudian merupakan fenomena sosial yang telah ada sejak lama dengan berbagai bentuk dan variasi. Namun, dampak negatifnya tetap sama dan bahkan semakin kompleks di era modern.

Dalam Al Quran dijelaskan bahwa dosa berjudi lebih besar daripada manfaat yang didapatkan:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,” (QS Al-Baqarah: 219)

Mengacu pada Tafsir Kementerian Agama RI, dampak perjudian antara lain:

  1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga tindak kriminal seperti perampokan atau bunuh diri.
  2. Membuat seseorang lalai dari ibadah dan cenderung malas bekerja.
  3. Menimbulkan kemiskinan akibat kerugian yang berulang.
  4. Merusak hubungan keluarga karena mengabaikan tanggung jawab nafkah.
  5. Selain itu, perjudian juga mendorong seseorang untuk bergantung pada keberuntungan semata tanpa usaha yang sah.

Dalam Islam, harta memiliki kedudukan mulia sehingga tidak boleh diperoleh dengan cara batil, termasuk melalui judi.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan kebencian antarindividu, meskipun secara lahir tampak dilakukan dengan kerelaan.

Larangan berjudi, termasuk judi online dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang bahwa praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Aktual
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Aktual
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Aktual
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Bacaan Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Disertai Doa Tahlil untuk Orang Meninggal
Doa dan Niat
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Haedar Nashir Tegas: Rezim Boleh Berganti, Muhammadiyah Tetap Kawal Arah Bangsa
Aktual
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
MUI Serukan Perang Lawan Konten Amoral! Ruang Digital RI Disebut Darurat, Generasi Muda Terancam
Aktual
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
20 Sifat Wajib Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Aktual
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Doa Menghadapi Musibah Gempa Bumi serta Hikmah Terjadinya Bencana dalam Islam
Aktual
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Kemenhaj Cegah Haji Ilegal, Bayar Rp 100 Juta Bisa Lolos ke Arab Saudi
Aktual
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Panduan Ruqyah Mandiri di Rumah Sesuai Sunnah, Lengkap Bacaannya
Aktual
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Kisah Runtuhnya Persia: Strategi Islam dari Abu Bakar ke Umar
Aktual
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com