Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal

Kompas.com, 9 April 2026, 15:12 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penegasan jalur resmi keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran haji tanpa antre yang beredar.

Pemerintah juga menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui dalam proses ibadah di Tanah Suci.

Baca juga: Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia

Visa Haji Furoda Tidak Diterbitkan

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan secara tegas bahwa tidak ada penerbitan visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi tahun ini.

“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran di luar ketentuan.

Baca juga: Calon Jemaah Wajib Tahu! Persiapan Lengkap Haji 2026 Agar Mabrur

Waspadai Modus Haji Tanpa Antrean

Kemenhaj menyoroti maraknya promosi keberangkatan haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Tawaran tersebut dinilai berpotensi menjadi modus penipuan maupun praktik haji ilegal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini bertugas menindak berbagai bentuk pemberangkatan haji non-prosedural.

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” katanya.

Hanya Ada Dua Jalur Resmi Ibadah Haji 2026

Pemerintah menegaskan hanya terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus.

Di luar dua skema tersebut, keberangkatan dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya menegaskan.

Saat ini, masa tunggu haji reguler diperkirakan sekitar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang di beberapa wilayah mencapai hampir 50 tahun.

Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.

Indikasi Haji Ilegal dan Upaya Perbaikan

Menurut Dahnil, klaim keberangkatan cepat tanpa antre yang kerap disebut “Haji Tenol” merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji di luar prosedur resmi serta memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui jalur yang sah guna menghindari kerugian dan risiko hukum.

Apa Itu Visa Haji Furoda

Visa haji furoda adalah visa khusus haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.

Dengan visa haji furoda, calon jamaah haji tidak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas, melainkan menggunakan visa undangan khusus yang disebut dengan "visa mujamalah" atau "visa undangan".

Salah satu keuntungan utama dari adalah calon jamaah tidak perlu menunggu giliran dalam antrean panjang yang bisa mencapai bertahun-tahun.

Sehingga visa haji furoda sangat menguntungkan terutama bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa harus menjalani masa tunggu yang berlangsung lebih lama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengenal Multazam di Masjidil Haram, Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram, Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
Aktual
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Aktual
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Aktual
Muslimat NU Surati PBB agar Hentikan Perang, Khofifah: Seruan untuk Perdamaian Dunia
Muslimat NU Surati PBB agar Hentikan Perang, Khofifah: Seruan untuk Perdamaian Dunia
Aktual
Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah
Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah
Aktual
Cara Gunakan Toilet di Pesawat, Jemaah Haji Harus Tahu
Cara Gunakan Toilet di Pesawat, Jemaah Haji Harus Tahu
Aktual
Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo
Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo
Aktual
Doa Setelah Shalat Tahajud, Waktu Sunyi yang Diyakini Penuh Keberkahan
Doa Setelah Shalat Tahajud, Waktu Sunyi yang Diyakini Penuh Keberkahan
Doa dan Niat
Cuaca Haji 2026 Diprediksi Ekstrem meski Masuk Musim Semi, Suhu Makkah Bisa Tembus 40°C
Cuaca Haji 2026 Diprediksi Ekstrem meski Masuk Musim Semi, Suhu Makkah Bisa Tembus 40°C
Aktual
Kumpulan Doa UTBK 2026, Amalan Agar Hati Tenang dan Fokus
Kumpulan Doa UTBK 2026, Amalan Agar Hati Tenang dan Fokus
Doa dan Niat
Kalender Hijriyah Mei 2026 Lengkap: Weton, Hari Besar, dan Tanggal Baik
Kalender Hijriyah Mei 2026 Lengkap: Weton, Hari Besar, dan Tanggal Baik
Aktual
Haji 2026 Berangkat Kapan? Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah
Haji 2026 Berangkat Kapan? Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah
Aktual
Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Aktual
Gelombang Perdana Jemaah Haji 2026 Tiba di Madinah, Program Makkah Route Makin Luas ke 10 Negara
Gelombang Perdana Jemaah Haji 2026 Tiba di Madinah, Program Makkah Route Makin Luas ke 10 Negara
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com