Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Dorong Pengumuman Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat

Kompas.com, 15 April 2026, 09:27 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Wakil Menteri Agama R Muhammad Syafi’i menilai pengumuman awal bulan Hijriah, termasuk penentuan waktu puasa dan hari raya atau Lebaran, perlu dilakukan melalui satu pintu agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wamenag saat menerima Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad bersama jajaran untuk membahas mekanisme penetapan awal bulan Hijriah di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

"Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perbedaan informasi,” tegasnya dilansir dari situs resmi Kemenag.

Menurutnya, sidang isbat bukan sekadar forum teknis, melainkan juga memiliki dimensi kebijakan dalam menjaga ketertiban dan persatuan umat.

Baca juga: Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya

Ia menegaskan, meskipun perbedaan merupakan bagian dari khazanah keilmuan, penyampaiannya harus dilakukan secara bijak.

“Perbedaan adalah bagian dari khazanah keilmuan. Namun, penyampaiannya harus bijak. Tidak semua hal perlu diumumkan secara terpisah jika berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan kembali menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada 29 Zulkaidah 1447 H.

Sidang ini akan menentukan waktu pelaksanaan Iduladha bagi umat Islam di Indonesia.

Wamenag menjelaskan, sidang isbat menjadi instrumen negara untuk memastikan penetapan awal bulan seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan secara kolektif, bukan parsial.

“Sidang isbat menjadi ruang bersama yang mempertemukan ormas Islam, ahli falak, serta instansi terkait. Di dalamnya, kita mengintegrasikan hisab sebagai dasar perhitungan astronomi dan rukyat sebagai verifikasi faktual di lapangan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, data hisab dari lembaga resmi seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika digunakan untuk memproyeksikan posisi hilal.

Sementara itu, rukyat dilakukan di berbagai titik untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.

“Hisab memberikan gambaran awal yang akurat, sementara rukyat memastikan validitasnya. Keduanya tidak dipertentangkan, tetapi saling melengkapi dalam proses penetapan,” jelasnya.

Hasil hisab dan rukyat kemudian dibahas dalam sidang isbat untuk ditetapkan secara resmi. Jika hilal belum terlihat atau belum memenuhi kriteria, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Sebaliknya, jika hilal terlihat dan memenuhi syarat, keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan sidang isbat memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2026, serta fatwa MUI yang menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemerintah dalam menjaga kemaslahatan umat.

“Penetapan awal bulan Hijriah merupakan urusan publik keagamaan yang menjadi kewenangan negara. Karena itu, keputusan sidang isbat perlu dihormati bersama sebagai bagian dari menjaga persatuan umat,” ungkapnya.

Sementara itu, Abu Rokhmad menambahkan bahwa penetapan awal bulan Hijriah merupakan persoalan multidimensi yang mencakup aspek syar’i, metodologis, dan sosial.

“Pendekatan yang digunakan harus integratif. Sidang isbat menjadi titik temu berbagai metode sekaligus legitimasi bersama yang dapat diterima luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Jadwal Libur Idul Adha 2026 dan Hari Penting Islam Mei 2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ke depan, Kementerian Agama akan memperkuat peran Tim Hisab Rukyat, mendorong rukyat bersama di berbagai daerah, serta meningkatkan literasi masyarakat terkait metode hisab dan rukyat. Sinergi dengan ormas Islam juga akan terus diperkuat sebagai langkah menuju unifikasi kalender Hijriah secara bertahap.

Melalui penguatan sidang isbat, pemerintah berharap penetapan awal bulan Hijriah tidak hanya memberikan kepastian waktu ibadah, tetapi juga memperkuat harmoni dan persatuan umat di Indonesia.

Catatan: Judul sebelumnya "Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat" sudah dikoreksi dan diganti menjadi "Wamenag Dorong Pengumuman Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat", demikian koreksi sudah dilakukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Aktual
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Aktual
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Aktual
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Aktual
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Doa dan Niat
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Fakta Gua Safarwadi Tasikmalaya, Wisata Religi yang Disebut Punya Jalan Tembus ke Mekkah
Aktual
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan
Aktual
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
423 Tenaga Pendukung PPIH Disiapkan, Perkuat Layanan Jemaah Haji 2026
Aktual
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Wamenhaj: 30 Persen Jemaah Haji Reguler 2026 Berprofesi Sebagai Petani
Aktual
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab
Aktual
Muslimat NU Surati PBB agar Hentikan Perang, Khofifah: Seruan untuk Perdamaian Dunia
Muslimat NU Surati PBB agar Hentikan Perang, Khofifah: Seruan untuk Perdamaian Dunia
Aktual
Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah
Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah
Aktual
Cara Gunakan Toilet di Pesawat, Jemaah Haji Harus Tahu
Cara Gunakan Toilet di Pesawat, Jemaah Haji Harus Tahu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com