Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Mendengar Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah? Ini Kata Ulama

Kompas.com, 17 April 2026, 10:17 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Shalat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan bagi umat Islam, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dan sarat makna.

Namun di tengah kesibukan, tidak sedikit yang datang terlambat, bahkan ada yang langsung mengikuti shalat tanpa sempat mendengarkan khutbah.

Lantas, muncul pertanyaan penting, apakah shalat Jumat tetap sah jika tidak mendengarkan khutbah atau justru menjadi sia-sia?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana. Sebab dalam fikih Islam, khutbah Jumat bukan hanya pelengkap, melainkan bagian integral dari rangkaian ibadah tersebut.

Khutbah Jumat: Bukan Sekadar Ceramah

Dalam perspektif Ilmu Fikih, khutbah Jumat memiliki posisi yang sangat penting. Mayoritas ulama menempatkannya sebagai syarat sah shalat Jumat, bukan sekadar anjuran.

Hal ini berkaitan dengan struktur shalat Jumat yang hanya terdiri dari dua rakaat. Dalam banyak penjelasan ulama, khutbah berfungsi sebagai pengganti dua rakaat yang “digantikan” dari shalat Zuhur yang semula empat rakaat.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa keberadaan jamaah yang mendengarkan khutbah merupakan bagian dari syarat sahnya khutbah itu sendiri. Artinya, khutbah tidak boleh berlangsung tanpa ada yang menyimak.

Baca juga: Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Apakah Wajib Mendengarkan Khutbah?

Di sinilah letak perbedaan yang sering membingungkan.

Mendengarkan khutbah Jumat hukumnya wajib, tetapi keabsahan shalat Jumat seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh apakah ia mendengar khutbah atau tidak.

Dengan kata lain:

  • Wajib: Mendengarkan khutbah bagi yang hadir sejak awal
  • Namun: Jika seseorang terlambat dan tidak sempat mendengarkan khutbah, shalatnya tetap bisa sah, selama syarat dan rukun shalat Jumat terpenuhi

Pandangan ini dijelaskan dalam berbagai kitab fikih klasik, bahwa yang menjadi syarat adalah khutbah itu sendiri sah dan dilaksanakan dengan benar, bukan setiap individu harus mendengarnya secara penuh.

Dalil Hadis: Larangan Mengabaikan Khutbah

Meski demikian, Islam sangat menekankan pentingnya menyimak khutbah.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa berbicara saat imam berkhutbah, maka ia seperti keledai yang membawa kitab-kitab.”

Hadis ini menunjukkan bahwa khutbah bukan momen biasa. Bahkan berbicara saat khutbah saja bisa menghilangkan pahala, apalagi jika tidak menyimaknya sama sekali.

Dalam riwayat lain disebutkan, orang yang berkata “diam” kepada temannya saat khutbah pun dianggap telah melakukan perbuatan sia-sia.

Baca juga: Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam

Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fikih

Untuk menjawab secara tegas, perlu dibedakan beberapa kondisi:

1. Tidak Mendengarkan Khutbah, Tapi Shalat Bersama Imam

Jika seseorang datang terlambat dan langsung mengikuti shalat Jumat, maka:

  • Shalatnya tetap sah, selama ia masih mendapatkan minimal satu rakaat bersama imam
  • Ia tetap berdosa karena meninggalkan kewajiban mendengarkan khutbah tanpa uzur

2. Khutbah Tidak Sah atau Tidak Dilaksanakan

Jika khutbah tidak memenuhi syarat (misalnya tanpa rukun khutbah), maka:

  • Shalat Jumat tidak sah untuk semua jamaah
  • Harus diganti dengan shalat Zuhur

3. Datang Terlambat dan Tidak Mendapatkan Rakaat

Jika seseorang hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat:

  • Maka ia harus menyempurnakannya menjadi shalat Zuhur empat rakaat

Syarat Khutbah: Perspektif Ulama Klasik

Dalam penjelasan lebih rinci, Imam Nawawi menyebutkan bahwa minimal harus ada 40 orang yang mendengarkan khutbah sebagai syarat sah dalam mazhab Syafi’i.

Hal ini tertulis dalam kitab Al-Majmu’, yang menegaskan:

“Empat puluh orang adalah syarat sah dua khutbah, maka disyaratkan mereka mendengarnya.”

Artinya, khutbah harus didengar oleh sejumlah jamaah tertentu, tetapi tidak berarti setiap individu wajib mendengar seluruh isi khutbah untuk sahnya shalatnya.

Hikmah Khutbah Jumat yang Sering Terlupakan

Di balik hukum fikih, khutbah memiliki dimensi yang jauh lebih dalam.

Dalam buku Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, khutbah dijelaskan sebagai sarana pendidikan umat, tempat di mana nilai-nilai tauhid, akhlak, dan sosial disampaikan secara rutin.

Khutbah bukan sekadar formalitas, tetapi media pembinaan spiritual yang berkelanjutan. Karena itu, kehilangan khutbah berarti kehilangan kesempatan untuk memperbarui iman setiap pekan.

Baca juga: Dua Kali Adzan Shalat Jumat: Dalil, Sejarah, Perbedaan, dan Hikmahnya

Antara Sah dan Sia-Sia

Secara hukum, shalat Jumat tanpa mendengarkan khutbah tidak otomatis batal. Namun dari sisi pahala dan kesempurnaan ibadah, hal itu jelas menjadi kerugian besar.

Istilah “sia-sia” dalam konteks ini bukan berarti tidak sah, tetapi kehilangan nilai utama dari ibadah Jumat itu sendiri.

Mengapa Datang Lebih Awal Itu Penting?

Banyak ulama menganjurkan untuk datang lebih awal ke masjid pada hari Jumat. Selain untuk mendapatkan pahala lebih besar, hal ini juga memastikan kita tidak melewatkan khutbah.

Hari Jumat sendiri memiliki keutamaan luar biasa dalam Islam. Ia disebut sebagai “sayyidul ayyam” atau penghulu segala hari.

Dengan hadir lebih awal, seorang muslim tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga memaksimalkan keberkahan hari tersebut.

Kesimpulan

Shalat Jumat tanpa mendengarkan khutbah bukan berarti otomatis tidak sah. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  • Mendengarkan khutbah adalah kewajiban
  • Shalat tetap sah jika syarat dan rukun terpenuhi
  • Meninggalkan khutbah tanpa alasan berarti kehilangan pahala besar
  • Khutbah adalah bagian penting dari ibadah Jumat, bukan sekadar pelengkap

Pada akhirnya, shalat Jumat bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi tentang menghadirkan diri sepenuhnya dengan hati, pikiran, dan kesadaran.

Datang tepat waktu, duduk tenang, dan menyimak khutbah mungkin terlihat sederhana. Namun di situlah letak kualitas ibadah yang sering kali menentukan nilainya di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Aktual
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
Aktual
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Aktual
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Aktual
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Aktual
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Aktual
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Aktual
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Aktual
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kisah Suraya, Jemaah Haji Termuda Asal Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Balita
Kisah Suraya, Jemaah Haji Termuda Asal Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Balita
Aktual
Kisah Sarminiah, Jemaah Haji Tertua dari Kota Yogyakarta yang Berangkat di Usia 85 Tahun
Kisah Sarminiah, Jemaah Haji Tertua dari Kota Yogyakarta yang Berangkat di Usia 85 Tahun
Aktual
6 Tips Memilih Hewan Kurban Sehat, Ini Syarat Lengkap Menurut Syariat
6 Tips Memilih Hewan Kurban Sehat, Ini Syarat Lengkap Menurut Syariat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com