Editor
KOMPAS.com - Seorang calon haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke Arab Saudi saat proses kedatangan jamaah haji 2026.
Penolakan dilakukan otoritas imigrasi Arab Saudi karena yang bersangkutan memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian saat menjalankan ibadah umrah pada 2017.
Kasus tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan sidik jari saat tiba di negara tujuan. Akibatnya, calon haji tersebut dipulangkan ke Indonesia dan sementara belum dapat melanjutkan proses ibadah hajinya.
Baca juga: Ini Penyakit yang Bisa Gagalkan Izin Haji 2026, Cek Daftarnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan adanya satu calon haji yang tidak diberikan izin masuk oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram," ujarnya di Asrama Haji NTB di Mataram, Jumat (1/5/2026), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Koper Jemaah Haji 2026 Diawasi Ketat di Bandara Madinah, Ini Cara Lapor jika Rusak
Lalu Amin menjelaskan, calon haji tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017.
Namun, setelah umrah selesai, yang bersangkutan tidak segera kembali ke Indonesia dan tetap tinggal di Arab Saudi untuk menunggu musim haji. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan izin tinggal di Arab Saudi.
"Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun," ujarnya.
Menurut Amin, keputusan penolakan masuk sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas imigrasi Arab Saudi dengan pertimbangan keamanan.
"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri," kata Lalu Amin.
Ia menambahkan, meski saat pemeriksaan keberangkatan di Indonesia tidak ditemukan kendala, negara tujuan tetap memiliki kewenangan untuk menolak jamaah apabila ditemukan catatan pelanggaran sebelumnya.
PPIH Embarkasi Lombok memastikan calon haji tersebut telah dipulangkan dari Arab Saudi dan kini sudah kembali ke Mataram dalam kondisi aman.
Amin mengatakan jamaah tersebut juga telah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus," ucapnya.
Selain gagal berangkat tahun ini, jamaah yang dipulangkan juga diwajibkan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan terkait tiket perjalanan.
Sementara itu, proses administrasi keberangkatan akan kembali dimulai dari tahap awal, termasuk pelunasan biaya dan perbaikan legalitas dokumen sebelum dapat diberangkatkan kembali setelah masa sanksi berakhir.
"Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," katanya.
Pasca-kejadian itu, pihak penyelenggara haji mengimbau seluruh jamaah agar terbuka dan jujur mengenai riwayat maupun persoalan yang pernah dialami di luar negeri, khususnya terkait keimigrasian.
Menurut Amin, keterbukaan jamaah penting agar penyelenggara dapat melakukan verifikasi lebih awal dan mengantisipasi kemungkinan penolakan oleh negara tujuan.
Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jamaah haji NTB yang telah tiba di Arab Saudi mencapai 2.722 orang.
Seluruh jamaah tersebut diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga total yang sudah diterbangkan dari Embarkasi Lombok sebanyak 2.750 orang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang