Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 6 Mei 2026, 20:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga mengandung dimensi sosial melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan.

Penyembelihan hewan kurban menjadi simbol pendekatan diri kepada Allah sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Baca juga: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendiri, Mana Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Di tengah praktik tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Berikut penjelasan selangkapnya, seperti dilansir Kompas.com dari laman Baznas.

Baca juga: Hukum Kurban Ayam saat Idul Adha, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Pengertian Kurban dan Hukumnya

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi muslim yang mampu secara finansial. Pelaksanaannya dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dalam praktik di masyarakat, kurban untuk orang yang sudah meninggal sering dilakukan oleh keluarga sebagai bentuk penghormatan. Namun, secara syariat, kewajiban kurban berlaku bagi individu yang masih hidup dan memiliki kemampuan.

Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Wafat

Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait kurban atas nama orang yang telah wafat.

Sebagian membolehkan jika ada wasiat dari almarhum, sementara yang lain memperbolehkan tanpa wasiat dengan niat sedekah dan amal jariah.

Dalam Al-Qur’an dan hadis tidak terdapat penjelasan eksplisit mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal. Meski demikian, sejumlah ulama menggunakan dalil yang berkaitan sebagai dasar kebolehan praktik tersebut.

Salah satunya adalah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah menyembelih dua ekor kambing, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk umatnya. Hal ini menjadi dasar bahwa kurban dapat dilakukan atas nama orang lain.

Selain itu, kaidah bahwa pahala sedekah dapat sampai kepada orang yang telah meninggal juga menjadi landasan. Karena kurban termasuk bentuk sedekah, maka pahalanya diharapkan dapat mengalir kepada si mayit.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang telah meninggal diperbolehkan dan pahalanya dapat sampai.

Pandangan 4 Mazhab tentang Kurban untuk Orang Meninggal

Empat mazhab dalam Islam memiliki perbedaan pandangan terkait praktik ini:

  • Mazhab Hanafi membolehkan kurban untuk orang meninggal tanpa syarat wasiat, karena termasuk sedekah.
  • Mazhab Maliki memperbolehkan jika ada wasiat dari yang wafat, dan tidak menganjurkan tanpa wasiat.
  • Mazhab Syafi’i cenderung membolehkan jika ada wasiat, namun tetap mengakui pahala sedekah bisa sampai kepada mayit.
  • Mazhab Hambali memperbolehkan baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat, selama diniatkan dengan benar.

Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam praktik kurban untuk orang yang telah wafat.

Di berbagai daerah, kurban untuk orang yang sudah meninggal menjadi praktik yang umum dilakukan.

Keluarga biasanya menyebut nama almarhum dalam niat sebagai bentuk doa dan penghormatan.

Selain itu, pelaksanaan kurban sering disertai doa bersama untuk mendoakan yang telah meninggal, sehingga memperkuat nilai spiritual dan sosial dalam tradisi tersebut.

Kurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat, selama diniatkan untuk menghadiahkan pahala kepada si mayit.

Praktik ini dapat menjadi bentuk sedekah dan penghormatan kepada orang yang telah wafat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat sah kurban sesuai syariat Islam.

Pemahaman yang tepat mengenai hukum dan tata cara kurban menjadi penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Jemaah Berangsur Pulang, Bus Shalawat Berakhir Operasi 22 Juni 2026
Jemaah Berangsur Pulang, Bus Shalawat Berakhir Operasi 22 Juni 2026
Aktual
Tutup MTQ Disabilitas, Bahlil Dorong Regulasi Lebih Berpihak ke Penyandang Disabilitas
Tutup MTQ Disabilitas, Bahlil Dorong Regulasi Lebih Berpihak ke Penyandang Disabilitas
Aktual
Bahlil Puji Istikamah KH Chalwani dan Akan Bangunkan Asrama Ponpes
Bahlil Puji Istikamah KH Chalwani dan Akan Bangunkan Asrama Ponpes
Aktual
Gelombang Panas Ekstrem di Madinah Berlanjut, Suhu Diperkirakan Capai 47 Derajat Celsius
Gelombang Panas Ekstrem di Madinah Berlanjut, Suhu Diperkirakan Capai 47 Derajat Celsius
Aktual
Presiden Jeddah Astronomical Society Ungkap Kemunculan Fenomena Summer Solstice
Presiden Jeddah Astronomical Society Ungkap Kemunculan Fenomena Summer Solstice
Aktual
Gus Ma'shum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026
Gus Ma'shum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026
Aktual
393 Jemaah Haji Asal Gorontalo dari Kloter 28 Tiba di Makassar, Kloter 30 Bersiap Menyusul
393 Jemaah Haji Asal Gorontalo dari Kloter 28 Tiba di Makassar, Kloter 30 Bersiap Menyusul
Aktual
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Aktual
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com