Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Selain penyembelihan hewan kurban, muncul berbagai pertanyaan terkait tata cara pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam.
Salah satu yang kerap menjadi perdebatan ialah hukum menjual bagian dari hewan kurban, terutama kulitnya.
Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait persoalan tersebut berdasarkan dalil dan pendapat masing-masing mazhab.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa bagian hewan kurban seperti kulit, daging, kepala, tanduk, hingga rambut tidak boleh diperjualbelikan.
Baca juga: Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam
Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi:
“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi)
Selain itu, terdapat hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu Sa‘id yang menjelaskan larangan menjual bagian hewan kurban.
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَدْيِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد]
“Qatadah bin Nu‘man memberitakan bahwa Nabi SAW berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. Sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging dam dan kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. Jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga menegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijual, baik daging, kulit, lemak, tanduk, maupun rambutnya.
Mayoritas ulama juga melarang penggunaan hasil penjualan kulit hewan kurban untuk membayar upah penyembelih atau biaya operasional lainnya.
Menurut pandangan tersebut, seluruh bagian hewan kurban seharusnya disedekahkan atau dimanfaatkan tanpa melalui transaksi jual beli agar nilai ibadah dan keikhlasan kurban tetap terjaga.
Meski mayoritas ulama melarang, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi'i memberikan pandangan yang lebih fleksibel terkait penjualan kulit hewan kurban.
Mereka membolehkan kulit hewan kurban dijual dengan syarat hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, seperti sedekah atau kegiatan sosial.
Dana dari penjualan kulit kurban juga dinilai boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat selama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan ibadah kurban.
Pendapat tersebut diperkuat dengan riwayat Abdullah bin Umar RA yang pernah menjual kulit hewan kurbannya lalu menyedekahkan hasil penjualannya.
Pandangan serupa juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Perbedaan pendapat mengenai hukum menjual kulit hewan kurban menunjukkan adanya keragaman pandangan dalam fikih Islam.
Mayoritas ulama memilih melarang praktik tersebut demi menjaga kesucian dan keikhlasan ibadah kurban.
Namun, sebagian ulama lain membolehkan penjualan kulit kurban selama hasilnya digunakan untuk tujuan sosial dan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami pendapat ulama sesuai mazhab yang dianut serta berkonsultasi dengan tokoh agama setempat agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sah dan sesuai syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang