KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejarah baru dalam transformasi kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk pertama kalinya, sebanyak 15 perempuan yang berasal dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam dilantik sebagai Kepala KUA di berbagai daerah di Indonesia.
Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan ratusan Kepala KUA se-Indonesia di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pelantikan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA.
Baca juga: Dari Penyuluh Agama Jadi Kepala KUA, Buah Manis Pengabdian Uun Kurniasih Selama 26 Tahun
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat transformasi KUA yang saat ini terus didorong menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih inklusif, profesional, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan pelantikan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam menandai era baru kepemimpinan KUA di Indonesia.
Menurutnya, transformasi yang sedang dilakukan Kementerian Agama tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut penguatan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
"Pelantikan ini menandai era baru kepemimpinan KUA yang lebih inklusif dan berorientasi pada penguatan layanan keagamaan," ujar Abu Rokhmad.
Ia menjelaskan, selama ini jabatan Kepala KUA identik dengan penghulu. Namun, melalui regulasi baru, pemerintah membuka kesempatan yang sama bagi Penyuluh Agama Islam untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat seluruh fungsi layanan yang dimiliki KUA, mulai dari urusan perkawinan, pembinaan keluarga, kemasjidan, zakat dan wakaf, hingga penguatan kehidupan keagamaan masyarakat.
“Dengan kesempatan yang sama bagi penghulu dan penyuluh agama Islam, diharapkan seluruh fungsi KUA dapat terlaksana maksimal dan seluruh jenis layanan KUA dapat disediakan secara proporsional,” kata Abu Rokhmad.
Baca juga: Kemenag Integrasikan AI untuk Layanan KUA hingga Zakat Wakaf
Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan KUA juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Abu menilai para penyuluh perempuan memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi keluarga, kelompok pengajian, majelis taklim, hingga berbagai komunitas keagamaan di tingkat akar rumput.
Pengalaman tersebut menjadi modal berharga dalam menghadirkan layanan KUA yang semakin humanis dan mampu menjawab berbagai persoalan sosial-keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut, Abu Rokhmad menegaskan bahwa peran KUA saat ini telah berkembang jauh dibandingkan fungsi tradisionalnya sebagai lembaga pencatatan nikah.
Menurutnya, KUA kini menjadi pusat layanan keagamaan yang memiliki cakupan tugas lebih luas, termasuk memberikan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, pengelolaan kemasjidan, layanan zakat dan wakaf, hisab rukyat, serta penguatan moderasi beragama.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala KUA saat ini akan menjadi momentum bersejarah tentang era baru KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa proses pengangkatan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Muhammad Zain mengatakan pengangkatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan ruang pengabdian yang lebih luas kepada aparatur sipil negara yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
“Biro SDM berkomitmen memastikan setiap proses pengangkatan jabatan berjalan sesuai prosedur dan mendukung kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Zain.
Baca juga: Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modus QRIS Palsu!
Ia berharap kehadiran para Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam, khususnya perempuan, dapat memberikan warna baru dalam tata kelola layanan keagamaan yang semakin profesional dan berorientasi pada kebutuhan umat.
Berdasarkan data Kementerian Agama, dari total Kepala KUA yang dilantik, terdapat 15 perempuan yang berasal dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi bagian dari tonggak sejarah baru kepemimpinan KUA.
Kelima belas perempuan tersebut di antaranya:
Pelantikan ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Agama dalam memperkuat transformasi kelembagaan KUA di seluruh Indonesia.
Selain memperluas akses kepemimpinan bagi perempuan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang lebih inklusif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang