Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 9 Juni 2026, 14:23 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah masih menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dipahami secara utuh berdasarkan hukum Islam sekaligus regulasi yang berlaku di Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan Rohmansyah dalam podcast Harmoni Keluarga yang disiarkan pada Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, kasus kehamilan di luar nikah cukup banyak terjadi sehingga memerlukan penyelesaian yang bijaksana dan tidak sekadar berangkat dari pertimbangan sosial.

“Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat sehingga perlu dipahami secara hati-hati agar solusi yang diberikan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya dikutip dari Muhammadiyah.or.id.

Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah untuk Pengantin Baru, Arab, Latin, dan Artinya

Rohmansyah mengatakan, dalam khazanah fikih terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum menikahi perempuan yang sedang hamil akibat zina.

Sebagian ulama berpendapat perempuan tersebut baru dapat dinikahkan setelah melahirkan. Namun, ada pula pandangan yang membolehkan akad nikah dilakukan sebelum anak lahir.

Menurut dia, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya keragaman ijtihad dalam Islam untuk merespons persoalan yang terjadi di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, Rohmansyah menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan perempuan yang hamil di luar nikah menikah dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu proses kelahiran.

Ketentuan tersebut berbeda dengan sebagian pendapat ulama klasik yang mensyaratkan perempuan melahirkan terlebih dahulu sebelum akad nikah dilangsungkan.

Sementara itu, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Tanya Jawab Agama menyebutkan bahwa perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bersedia menikahinya.

Rohmansyah menilai pandangan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang mempertimbangkan kemaslahatan dan penyelesaian masalah secara lebih luas tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

Status Anak dan Tanggung Jawab Ayah Biologis

Selain membahas hukum pernikahan, Rohmansyah juga menyoroti persoalan yang sering muncul setelahnya, yakni mengenai status nasab anak dan tanggung jawab ayah biologis.

Ia menegaskan bahwa anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya.

“Anak tidak berdosa. Yang memiliki kesalahan adalah orang tuanya. Karena itu, hak-hak anak tetap harus dipenuhi dan dilindungi,” katanya.

Menurut Rohmansyah, dalam pembahasan fikih terdapat ketentuan terkait hubungan nasab anak yang dikaitkan dengan usia kehamilan dan waktu berlangsungnya pernikahan. Meski demikian, persoalan nasab tidak menghapus tanggung jawab ayah biologis terhadap anak yang dilahirkan.

Ia menegaskan, ayah biologis tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup anak, mulai dari nafkah, pendidikan, sandang, pangan, hingga tempat tinggal.

“Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya persoalan hukum terkait nasab,” ujarnya.

Pentingnya Pencegahan Sejak Dini

Lebih lanjut, Rohmansyah mengingatkan bahwa fenomena kehamilan di luar nikah harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memperkuat pendidikan agama, pengawasan keluarga, dan pembinaan moral generasi muda.

Baca juga: Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi

Menurut dia, langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini akan membantu mengurangi terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Menutup perbincangan, Rohmansyah mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan kehamilan di luar nikah secara bijaksana, mengedepankan penyelesaian yang sesuai syariat, serta tetap memperhatikan masa depan dan hak-hak anak yang lahir dari kondisi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar