Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya

Kompas.com, 8 Juli 2026, 11:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperoleh penetapan 508 formasi Jabatan Fungsional (JF) Pamong Budaya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kemenag yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan.

Formasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan.

Baca juga: Kemenag Minta Satker Tuntaskan Validasi Data Pegawai Sebelum Interkoneksi SIMPEG dan AGW Berlaku

Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang pengembangan karier aparatur yang selama ini menangani pelestarian budaya keagamaan.

Kemenag Resmi Memiliki Formasi Pamong Budaya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan sebanyak 508 formasi tersebut terdiri atas 82 Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, 158 Pamong Budaya Ahli Muda, dan 268 Pamong Budaya Ahli Pertama.

Baca juga: Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ

"Penetapan formasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengembangan sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (7/7/2026).

Menurut Abu Rokhmad, penetapan formasi tersebut menjadi landasan pengembangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di lingkungan Kementerian Agama.

Dengan adanya formasi yang telah ditetapkan, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Pamong Budaya Berperan Melestarikan Warisan Keagamaan

Analis SDM Aparatur Ahli Muda Ditjen Bimas Islam, Ferdiansyah, menjelaskan Ditjen Bimas Islam menjadi salah satu unit pengguna Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai tugas dan fungsinya dalam memajukan kebudayaan keagamaan.

Ia menjelaskan, Pamong Budaya memiliki peran strategis dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan warisan budaya keagamaan.

"Pamong Budaya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan keagamaan, mulai dari museum kitab suci, masjid atau rumah ibadah bersejarah, festival keagamaan, MTQ, Pesparawi, Museum Unit Percetakan Al-Qur'an, film Islami, siaran keagamaan, hingga berbagai bentuk pelestarian budaya keagamaan lainnya," jelas Ferdiansyah.

Ditjen Bimas Islam Jadi Koordinator Pembinaan

Selain menjadi salah satu unit pengguna, Ditjen Bimas Islam juga ditetapkan sebagai koordinator administrasi pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di lingkungan Kementerian Agama.

Tugas tersebut mencakup penyusunan peta sebaran jabatan, koordinasi pembinaan karier, serta fasilitasi pengembangan kompetensi pejabat fungsional Pamong Budaya.

Ferdiansyah berharap penetapan formasi ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kebudayaan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama sekaligus memberikan kepastian pengembangan karier bagi para Pamong Budaya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga membuka peluang perpindahan jabatan bagi aparatur yang selama ini menangani bidang kebudayaan keagamaan dan telah memenuhi persyaratan.

"Melalui penetapan formasi ini, jenjang karier Pamong Budaya menjadi lebih jelas. Aparatur yang selama ini membidangi kebudayaan keagamaan dan memenuhi persyaratan juga memiliki kesempatan untuk beralih ke Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Harapannya, kebijakan ini akan memperkuat kualitas layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Iran Tunggu Waktu Tepat untuk Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia Hormati Ali Khamenei
Iran Tunggu Waktu Tepat untuk Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia Hormati Ali Khamenei
Aktual
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
Aktual
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
Aktual
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Aktual
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Aktual
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027
Aktual
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Kemenag Kini Punya Formasi Pamong Budaya, Ini Sederet Tugasnya
Aktual
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat
Aktual
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Gus Ipul Ungkap Alasan Jadwal Muktamar NU Diundur ke 27 Agustus 2026
Aktual
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
PBNU Tetapkan Tambakberas Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
Aktual
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Puasa Asyura 18 Jam di Tengah Gelombang Panas Inggris, PCIM Britania Raya Santuni 100 Anak Yatim di Ancol
Aktual
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Aktual
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Aktual
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar