Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperoleh penetapan 508 formasi Jabatan Fungsional (JF) Pamong Budaya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kemenag yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan.
Formasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan.
Baca juga: Kemenag Minta Satker Tuntaskan Validasi Data Pegawai Sebelum Interkoneksi SIMPEG dan AGW Berlaku
Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang pengembangan karier aparatur yang selama ini menangani pelestarian budaya keagamaan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan sebanyak 508 formasi tersebut terdiri atas 82 Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, 158 Pamong Budaya Ahli Muda, dan 268 Pamong Budaya Ahli Pertama.
Baca juga: Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ
"Penetapan formasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengembangan sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (7/7/2026).
Menurut Abu Rokhmad, penetapan formasi tersebut menjadi landasan pengembangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan adanya formasi yang telah ditetapkan, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Ditjen Bimas Islam, Ferdiansyah, menjelaskan Ditjen Bimas Islam menjadi salah satu unit pengguna Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai tugas dan fungsinya dalam memajukan kebudayaan keagamaan.
Ia menjelaskan, Pamong Budaya memiliki peran strategis dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan warisan budaya keagamaan.
"Pamong Budaya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan keagamaan, mulai dari museum kitab suci, masjid atau rumah ibadah bersejarah, festival keagamaan, MTQ, Pesparawi, Museum Unit Percetakan Al-Qur'an, film Islami, siaran keagamaan, hingga berbagai bentuk pelestarian budaya keagamaan lainnya," jelas Ferdiansyah.
Selain menjadi salah satu unit pengguna, Ditjen Bimas Islam juga ditetapkan sebagai koordinator administrasi pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di lingkungan Kementerian Agama.
Tugas tersebut mencakup penyusunan peta sebaran jabatan, koordinasi pembinaan karier, serta fasilitasi pengembangan kompetensi pejabat fungsional Pamong Budaya.
Ferdiansyah berharap penetapan formasi ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kebudayaan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama sekaligus memberikan kepastian pengembangan karier bagi para Pamong Budaya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga membuka peluang perpindahan jabatan bagi aparatur yang selama ini menangani bidang kebudayaan keagamaan dan telah memenuhi persyaratan.
"Melalui penetapan formasi ini, jenjang karier Pamong Budaya menjadi lebih jelas. Aparatur yang selama ini membidangi kebudayaan keagamaan dan memenuhi persyaratan juga memiliki kesempatan untuk beralih ke Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Harapannya, kebijakan ini akan memperkuat kualitas layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang