Editor
KOMPAS.com - Tradisi Rebo Wekasan akan kembali diperingati oleh sebagian umat Islam di Indonesia.
Rebo Wekasan merupakan tradisi yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar dalam kalender Hijriah.
Istilah ini berasal dari bahasa Jawa, yakni Rebo yang berarti Rabu dan wekasan yang berarti terakhir atau penutup.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, bulan Safar 1448 H berakhir pada 13 Agustus 2026.
Baca juga: Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Dengan demikian, Rebo Wekasan tahun 2026 jatuh pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang bertepatan dengan 28 Safar 1448 Hijriah.
Tradisi yang berlangsung setiap Rabu terakhir di bulan Safar ini umumnya diisi dengan doa, dzikir, maupun berbagai amalan sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Allah SWT.
Namun, para ulama mengingatkan agar pelaksanaannya tidak disertai keyakinan bahwa bulan Safar atau hari tertentu membawa kesialan.
Baca juga: Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Berbagai Tradisi Tiap Rabu Terakhir di Bulan Safar
Dilansir dari laman MUI Digital, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penetapan hukum terhadap suatu tradisi harus diawali dengan pemahaman yang utuh mengenai tradisi tersebut.
“Rebo Wekasan sebagai suatu nama atau istilah, tidak bisa dihukumi sampai diketahui deskripsi yang utuh mengenai nama atau istilah tersebut. Sebagaimana kaidah dalam keilmuan Islam:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Artinya: “Menentukan status hukum (justifikasi) terhadap sesuatu harus dibangun atas dasar gambaran yang tepat tentang sesuatu itu.”
Kepada MUIDigital, Selasa (19/8/2025), Kiai Miftah menjelaskan bahwa tradisi Rebo Wekasan perlu ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari akidah (keyakinan), ibadah, hingga muamalah atau kebiasaan sosial.
Menurutnya, sebagian masyarakat meyakini bahwa pada Rabu terakhir bulan Safar Allah SWT menurunkan berbagai bala atau penyakit. Keyakinan tersebut, kata dia, tidak memiliki dasar dalil yang sahih.
“Mayoritas ulama menyatakan tidak ada dalil yang sahih untuk mendasari keyakinan ini. Justru, meyakini turunnya takdir buruk pada hari tertentu dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tathayyur atau thiyarah kepercayaan terhadap pertanda sial, yang dilarang Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.
Kiai Miftah mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:
لا عَدْوَى و لا طيرةَ و لا هامةَ و لا صَفرَ ، و فِرَّ مِنَ المجذومِ كما تَفِرُّ مِنَ الأسد
Artinya: "Tidak ada penularan (tanpa izin Allah), tidak ada kesialan karena burung, tidak ada hantu, tidak ada bulan Safar (yang dianggap sial), dan larilah dari orang yang terkena lepra seperti kamu lari dari singa." (Shahih Muslim, no. 2220).
Berdasarkan hadis tersebut, Islam tidak mengajarkan keyakinan bahwa bulan Safar atau hari tertentu membawa kesialan.
Karena itu, amalan pada Rebo Wekasan hendaknya dipahami sebagai bentuk ibadah, doa, dan ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan karena meyakini adanya kekuatan khusus pada waktu tertentu.
Kiai Miftah menambahkan, menghindari aktivitas penting seperti menikah, bepergian, atau memulai usaha pada Rebo Wekasan karena takut tertimpa sial termasuk bentuk tathayyur yang dilarang dalam Islam dan dapat merusak akidah.
Sebaliknya, memilih waktu tertentu karena dinilai lebih baik (afdhal) untuk beribadah atau beramal bukanlah bagian dari tathayyur.
Oleh sebab itu, tradisi Rebo Wekasan dapat dipandang sebagai momentum memperbanyak doa dan ibadah selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang