Editor
KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Lantas, kapan libur Lebaran 2027? Idul Fitri 1448 Hijriah ditetapkan pada 10 dan 11 Maret 2027, dengan cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret.
Baca juga: Libur Lebaran 2027 Menurut SKB 3 Menteri dan Perkiraan Awal Ramadhan
Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2027 pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027, sebagai libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah.
Pemerintah juga menetapkan tiga hari cuti bersama, yaitu Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Idul Fitri 2027, Tanggal Berapa Saja?
Jika memperhitungkan akhir pekan, rangkaian libur Lebaran 2027 berlangsung pada 9-15 Maret 2027. Berikut jadwal lengkapnya:
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2027.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal. Pertimbangannya mencakup hari libur nasional yang sudah definitif atau fixed hingga kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Pratikno menjelaskan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, penerapan cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
Dengan ketentuan tersebut, ASN mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Selain Idul Fitri, pemerintah menetapkan sejumlah hari besar lainnya sebagai libur nasional pada 2027.
Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
Pemerintah juga menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama sepanjang 2027. Selain tiga hari untuk Idul Fitri, cuti bersama diberikan pada sejumlah hari besar keagamaan lainnya.
Berikut daftar Cuti Bersama Tahun 2027:
Dengan penetapan tersebut, masyarakat sudah dapat mengetahui jadwal libur Lebaran 2027 yang mencakup dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama.
Pemerintah juga memasukkan pertimbangan mudik Lebaran serta posisi akhir pekan dalam penyusunan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.