Editor
KOMPAS.com — Persoalan ekonomi, komunikasi, dan pemenuhan kewajiban kerap menjadi ujian dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam kondisi tertentu, seorang istri mungkin meminta suaminya tinggal sementara di rumah orangtuanya agar keduanya memiliki waktu untuk menenangkan diri dan mengevaluasi persoalan yang terjadi.
Namun, apakah istri boleh meminta suami meninggalkan rumah untuk sementara waktu?Apakah tindakan tersebut termasuk nusyuz atau pembangkangan terhadap suami?
Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus sekaligus Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Purworejo, Ustadz Muhamad Hanif Rahman, mengatakan bahwa tindakan tersebut pada dasarnya diperbolehkan.
Baca juga: Darah Haid Berhenti lalu Keluar Lagi, Bolehkah Berhubungan Suami Istri?
Menurut Hanif, permintaan itu tidak serta-merta termasuk nusyuz selama disampaikan dengan baik dan bertujuan memperbaiki rumah tangga, bukan menyakiti, merendahkan, ataupun memutus hubungan dengan suami.
“Tindakan istri meminta suami untuk sementara tinggal di rumah ibunya dengan tujuan introspeksi dan fokus menyelesaikan masalah pada dasarnya diperbolehkan,” ujar Hanif dikutip dari laman NU, Sabtu (19/9/2026).
Namun, istri tetap harus menunaikan kewajibannya serta tidak menghalangi hak-hak suami yang telah ditetapkan dalam syariat.
Hanif menjelaskan, akad pernikahan melahirkan hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik, bukan hanya bagi salah satu pihak.
Suami memiliki hak yang wajib dipenuhi istri, termasuk ketaatan dalam perkara yang dibenarkan syariat. Sebaliknya, istri memiliki hak yang wajib dipenuhi suami, seperti mahar, nafkah, pakaian, dan perlakuan yang baik.
Karena itu, hubungan suami istri harus dibangun berdasarkan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yakni saling memperlakukan pasangan dengan cara yang baik.
“Suami dan istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Salah satunya adalah kewajiban untuk saling mempergauli dengan cara yang baik,” kata Hanif.
Prinsip tersebut dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:
وَيَجِبُ عَلَى الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَتَعَاشَرَا بِالْمَعْرُوفِ بِأَنْ يَمْتَنِعَ كُلٌّ عَمَّا يَكْرَهُ صَاحِبُهُ وَيُؤَدِّيَ إِلَيْهِ حَقَّهُ مَعَ الرِّضَا وَطَلَاقَةِ الْوَجْهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُحْوِجَهُ إِلَى مُؤْنَةٍ وَكُلْفَةٍ فِي ذَلِكَ
Artinya: “Wajib bagi suami istri untuk saling mempergauli dengan cara yang baik, yaitu masing-masing menahan diri dari sesuatu yang tidak disukai pasangannya serta menunaikan hak pasangannya dengan kerelaan dan wajah yang ceria, tanpa membuat pasangannya mengalami kesulitan atau beban dalam hal tersebut.”
Kewajiban memperlakukan pasangan secara baik juga didasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.”
Selain itu, Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 228:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ
Artinya: “Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
Hanif menuturkan, kedua ayat tersebut menegaskan bahwa suami maupun istri wajib menghindari tindakan yang tidak disukai pasangannya dan menunaikan hak masing-masing dengan penuh kerelaan.
Baca juga: Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga
Hanif mengatakan, permintaan agar suami tinggal sementara di rumah orangtuanya perlu dilihat berdasarkan alasan, tujuan, dan cara penyampaiannya.
Apabila permintaan tersebut muncul karena keputusan suami dalam mengelola keuangan telah memengaruhi kemampuannya memenuhi nafkah keluarga, berarti terdapat persoalan dalam pelaksanaan kewajiban suami.
Istri dapat meminta suami tinggal sementara di rumah orangtuanya untuk memberi kesempatan menenangkan diri, melakukan introspeksi, dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dengan mempertimbangkan tujuan dan kondisinya, tindakan istri diperbolehkan dalam syariat dan tidak serta-merta termasuk nusyuz, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak bermaksud menghilangkan hak suami,” jelas Hanif.
Menurut kitab Al-Fiqh al-Manhaji, nusyuz adalah tindakan istri mendurhakai atau membangkang kepada suami dan enggan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan Allah kepadanya.
Adapun Imam An-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin menjelaskan, beberapa bentuk nusyuz antara lain keluar dari rumah, menolak tinggal bersama suami, atau menolak hubungan suami istri sehingga diperlukan usaha untuk mengembalikannya kepada ketaatan.
Sementara itu, mencaci dan berkata kasar tidak dikategorikan sebagai nusyuz. Namun, perbuatan tersebut tetap menimbulkan dosa karena menyakiti pasangan.
Hanif mengingatkan bahwa permintaan kepada suami untuk tinggal sementara di tempat lain harus dikomunikasikan dengan baik dan berdasarkan kesepakatan.
Tujuannya harus jelas, yakni menciptakan ruang untuk introspeksi dan memperbaiki hubungan, bukan sebagai bentuk penghukuman atau upaya memutus hubungan suami dengan istri dan anak-anaknya.
Pertimbangan tempat tinggal juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya, rumah orangtua suami berada lebih dekat dengan tempatnya bekerja atau mencari nafkah.
“Tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai nusyuz, selama istri tetap memenuhi kewajibannya dan tidak menghalangi hak-hak suami yang menjadi haknya secara syar’i,” tutur Hanif.
Dengan demikian, meminta suami tinggal sementara di rumah orangtuanya diperbolehkan apabila menjadi bagian dari upaya islah atau memperbaiki rumah tangga.
Namun, langkah tersebut tetap perlu ditempuh melalui komunikasi yang baik, menjaga hak dan kewajiban masing-masing, serta tidak digunakan untuk menyakiti ataupun merendahkan pasangan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.