KOMPAS.com - Pembagian harta warisan sudah di atur dalam Islam, siapa saja yang berhak mendapatkannya dan siapa yang tidak mendapatkannya. Pembagian ini sering menimbulkan perselisihan jika tidak mengetahui hukum tentang harta waris.
Dalam pembagian harta waris, cucu termasuk salah satu ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan. Tetapi dapat atau tidaknya harta warisan bagi cucu ini tergantung dari susunan ahli waris yang ada.
Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Dalam pembagian warisan, ada istilah mahjub yang artinya ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Kedudukan cucu dapat terhijab (terhalangi) bila ada kondisi tertentu sehingga cucu tidak mendapat harta warisan.
Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut.
Di dalam Al Quran, tidak dijelaskan secara eksplit mengenai hak waris untuk cucu. Hak waris cucu terdapat dalam kitab Shahih Bukhari yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit. Hak waris ini merupakan ijtihad dari Zaid bin Tsabit, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW.
Zaid bin Tsabit berkata, "Cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki sederajat dengan anak jika tidak ada anak laki-laki yang masih hidup. Cucu laki-laki seperti anak laki-laki, cucu perempuan seperti anak perempuan, mereka mewarisi dan menghijab seperti anak, dan tidak mewarisi cucu bersama-sama dengan anak laki-laki."
Baca juga: Panduan Lengkap Pembagian Waris Menurut Islam demi Keadilan
Muhammad Mustofa dalam karyanya Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika merujuk pada ketentuan hukum waris islam, tidak semua cucu bisa menggantikan kedudukan orang yang sudah meninggal dunia untuk menerima warisan.
Menurut hukum waris islam, hanya cucu laki-laki dari anak laki-laki saya yang dapat menggantikan ayahnya, sedangkan cucu dari anak perempuan baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat menggantikan kedudukan ibunya untuk menerima warisan.
Kedudukan cucu dalam ahli waris disebut dengan ahli waris pengganti karena orang tuanya meninggal terlebih dahulu sebelum kakek atau neneknya meninggal.
Berdasarkan pendapat Zaid bin Tsabit, cucu berhak mendapatkan harta warisan jika kondisi berikut ini terpenuhi:
1. Cucu mendapat warisan bila tidak ada paman (anak laki-laki dari kakek) yang masih hidup
2. Cucu mendapat warisan bila ia menjadi satu-satunya ahli waris yang ada
3. Cucu mendapat warisan setelah hak-hak ahli waris yang sudah ditentukan (ashabul furudh) dibagikan.
4. Cucu bisa dapat warisan bila ada wasiat wajibah, yaitu wasiat yang dilakukan kakek sebelum meninggal dunia untuk memberikan sebagian dari harta warisan.
5. Berdasarkan surat An Nisa' ayat 8, orang-orang yang hadir dalam pembagian warisan, yaitu kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka mereka berhak diberikan bagian dari harta warisan. Ini merupakan kebijaksanaan dari paman (anak laki-laki) untuk memberikan sebagian harta kepada cucu yang ada.
5. Cucu yang berhak mendapat harta waris adalah cucu dari anak laki-laki, sedangkan cucu dari anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan.
Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila terjadi kondisi berikut:
1. Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila orang tuanya masih hidup.
2. Cucu tidak mendapatkan warisan bila masih ada paman (anak laki-laki) yang masih hidup sebelum kakek meninggal.
3. Cucu tidak mendapatkan harta warisan bila harta warisan sudah habis dibagikan kepada ashabul furudh.
Demikianlah pembagian harta warisan untuk cucu. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang