KOMPAS.com - Niat shalat jenazah laki-laki dan perempuan adalah bacaan yang diucapkan sebelum melaksanakan shalat jenazah. Niat shalat cukup dibaca di dalam hati, namun akan lebih menguatkan jika diucapkan dengan lisan.
Bacaan niat shalat jenazah laki-laki dan perempuan sedikit berbeda. Hal ini karena bahasa Arab menggunakan kata yang berbeda untuk laki-laki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Untuk lebih memahami shalat jenazah laki-laki dan perempuan, berikut penjelasannya.
Baca juga: Kumpulan Hadits Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah salah satu shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan. Shalat ini hukumnya fardhu kifayah. Artinya, shalat ini wajib dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di suatu tempat yang terdapat seorang muslim meninggal.
Bila sudah ada yang mengerjakan shalat jenazah, maka kewajiban untuk mengerjakan shalat ini menjadi gugur bagi yang lainnya.
Shalat jenazah berbeda dengan shalat biasa karena dalam shalat jenazah hanya dilakukan dengan berdiri saja, tidak ada ruku' dan sujud.
Berikut ini bacaan niat shalat jenazah untuk laki-laki dan perempuan seperti dikutip dari Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya Drs. Moh. Rifai:
Arab:
أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Usholli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardhol kifayati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aala.
Artinya:
Aku niat shalat atas jenazah ini, empat takbir, fardhu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.
Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya
Arab:
أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Usholli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takbiraatin fardhol kifayati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aala.
Artinya:
Aku niat shalat atas jenazah perempuan ini, empat takbir, fardhu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.
Shalat jenazah terdiri dari 4 takbir. Setiap selesai takbir dalam shalat jenazah diikuti oleh bacaan yang berbeda. Total ada 4 bacaan yang harus dibaca dalam shalat jenazah.
Shalat jenazah dilaksanakan dengan berdiri. Dimulai dengan niat dan takbiratul ihram atau takbir pertama. Setelah takbir pertama membaca surat Al Fatihah. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menyatakan tidak perlu membaca doa iftitah dalam sholat jenazah.
Baca juga: Allahummaghfirlaha Warhamha: Bacaan, Arti, dan Makna Doa untuk Jenazah Perempuan
Bacaan setelah takbir Kedua adalah shalawat Nabi. Boleh membaca shalawat yang pendek maupun yang panjang.
Bacaan yang dibaca setelah takbir ketiga adalah doa untuk jenazah. Berikut doa jenazah versi pendek:
Arab:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Latin:
Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu.
Artinya:
Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya.
Baca juga: Doa untuk Orang Meninggal: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Setelah takbir keempat diikuti membaca doa untuk jenazah yang kedua. Berikut doa untuk jenazah yang kedua:
Arab:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Latin:
Allaahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu.
Artinya:
Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
Setelah selesai membaca doa setelah takbir keempat, diakhiri dengan salam.
Baca juga: Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Lengkap dengan Terjemahannya
Shalat jenazah penting untuk dilaksanakan karena merupakan kewajiban bagi seorang muslim, tetapi sifatnya fardhu kifayah, sudah gugur kewajiban yang lain jika sudah ada orang yang mengerjakannya.
Dalam mengerjakan shalat jenazah dianjurkan mengetahui niat shalat jenazah laki-laki dan perempuan. Karena niat akan menentukan nilai ibadah yang dilakukan.
Shalat jenazah bermanfaat untuk jenazah maupun orang yang melaksanakan shalat tersebut. Bagi jenazah, shalat jenazah dapat memberikan syafaat kepadanya sebagaimana hadits berikut:
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ
Artinya: “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (H.R. Muslim).
Baca juga: JKSN Imbau Pesantren Gelar Sholat Gaib dan Tahlil untuk Korban Musala Ambruk di Sidoarjo
Sementara bagi orang yang melaksanakan shalat jenazah, akan mendapatkan pahala satu qirath.
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Artinya: “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” “Ukuran paling kecil dari dua qirath adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam." (H.R. Muslim).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang