Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Malaikat Malik Sang Penjaga Neraka yang Jarang Diketahui

Kompas.com, 18 Desember 2025, 15:46 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Malaikat diciptakan Allah SWT untuk suatu tugas tertentu. Beriman kepada Malaikat termasuk rukun iman yang harus dimiliki seorang muslim. Setiap malaikat mempunyai satu tugas yang diemban semenjak diciptakan.

Salah satu malaikat yang harus diimani adalah malaikat Malik. Tugas malaikat Malik adalah menjaga neraka. Untuk lebih memahami tentang malaikat Malik, berikut pembahasan lengkapnya.

Baca juga: Mengenal 10 Malaikat dan Tugasnya yang Diimani dalam Islam

Nama dan Tugas Malaikat Malik

Nama malaikat penjaga neraka yang dikenal di kalangan umat Islam adalah malaikat Malik. Kata Malik berasal dari bahasa Arab yang artinya raja, pemilik, tuan, atau penguasa. Penjaga neraka tidak tunggal.

Malaikat Malik adalah pemimpin penjaga neraka. Sedangkan di bawahnya ada beberapa malaikat penjaga neraka lainnya. Nama malaikat penjaga neraka adalah Malaikat Zabaniyah. Hal ini disebutkan dalam Al Quran.

Nama Malaikat Zabaniyah terdapat dalam Al Quran surat Al 'Alaq ayat 18.

سَنَدْعُ ٱلزَّبَانِيَةَ

Artinya: "Kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah."

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat: Larangan Menyakiti Hati Tetangga, Ancamannya Neraka

Sedangkan penjelasan keterangan malaikat zabaniyah sebagai penjaga neraka beserta jumlahnya disampaikan dalam Al Quran surat Al Mudatsir ayat 29-30. 

لَوَّاحَةٌ لِّلْبَشَرِ عَلَيْهَا تِسْعَةَ عَشَرَ

Artinya: "(Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia. Dan di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga)." (Q.S. Al Mudatsir: 29-30).

Penyebutan Malikat Malik dalam Al Quran

Nama malaikat Malik disebutkan dalam Al Quran surat Zukhruf ayat 77.

وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ قَالَ إِنَّكُم مَّاكِثُونَ

Artinya: “Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.’ Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).’”

Karena kerasnya siksa neraka, para penghuni neraka sampai meminta malaikat Malik untuk membunuhnya agar tidak merasakan siksaan lagi. Namun itu hanya permintaan yang sia-sia saja.

Baca juga: Mengapa Wanita Banyak Masuk Neraka? Ternyata Inilah Penyebabnya

Sifat dan Karakteristik Malaikat Malik

Karakteristik Malaikat Malik disampaikan dalam Al Quran surat At Tahrim ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang beriman, peliharalah diri dan keluarga kalian dari siksa neraka. Neraka itu bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kekar lagi kasar. Para malaikat tidak pernah menyalahi Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Mereka yang senantiasa mengerjakan apa yang diperintahNya.”

Berdasarkan ayat di atas, Malaikat Malik dan para malaikat penjaga neraka mempunyai perangai yang kasar. Tubuh mereka juga kekar sehingga tidak ada seorangpun yang bisa lolos dari mereka.

Baca juga: Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka

Penutup

Dengan memahami tentang malaikat penjaga neraka, seorang muslim hendaknya takut berjumpa dengan mereka di akhirat. Oleh karena itu, satu-satunya jalan agar tidak bertemu dengan malaikat penjaga neraka adalah dengan melaksanakan ketaatan secara meluruh terhadap aturan dan perintah Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com