Editor
KOMPAS.com-Khutbah Jumat merupakan bagian penting dari rangkaian ibadah shalat Jumat yang menentukan keabsahan pelaksanaannya. Setiap khatib wajib memahami dan memenuhi rukun khutbah agar shalat Jumat jamaah dinyatakan sah.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawawi Al-Bantani. Lalu, apa saja rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib?
Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96, menjelaskan bahwa terdapat lima rukun khutbah Jumat yang menjadi syarat sah khutbah.
Baca juga: Khutbah Jumat 30 Januari 2026, Nishfu Sya’ban: Keutamaan, Ibadah, dan Makna Doa Menurut Ulama
Seorang khatib wajib memuji Allah pada khutbah pertama dan kedua dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, seperti alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Lafaz selain “hamdun”, seperti “asy-syukru”, tidak terhitung sebagai pujian yang memenuhi rukun.
Pujian tersebut juga harus menggunakan lafaz “Allah”, sehingga tidak sah apabila diganti dengan lafaz lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti Ar-Rahman atau Ar-Rahim.
Rukun berikutnya adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad pada khutbah pertama dan kedua. Lafaz shalawat harus menggunakan lafaz “ash-shalatu” atau derivasinya, seperti ash-shalatu ‘ala Muhammad, ushalli ‘ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad. Untuk penyebutan nama Nabi, diperbolehkan menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti Ahmad, an-Nabiyul Mahi, atau an-Nabiyul Hasyir. Shalawat tidak dianggap sah apabila hanya menggunakan lafaz dhamir, seperti ash-shalatu ‘alaihi.
Baca juga: Khutbah Jumat 30 Januari 2026: Amalan Malam Nisfu Syaban
Khatib juga wajib menyampaikan wasiat takwa kepada Allah pada khutbah pertama dan kedua. Dalam hal ini, tidak disyaratkan menggunakan lafaz “wasiyat” atau derivasinya, seperti ushikum.
Setiap perintah untuk menaati Allah atau larangan untuk menjauhi maksiat sudah termasuk dalam kategori wasiat takwa.
Menurut Syekh Nawawi, tujuan utama wasiat takwa adalah menasihati dan mendorong jamaah agar taat kepada Allah, sehingga lafaznya tidak harus terbatas pada kata tertentu.
Rukun selanjutnya adalah membaca ayat suci Alquran pada salah satu khutbah, dan lebih utama dibaca pada khutbah pertama. Ayat yang dibaca hendaknya mengandung makna janji Allah, ancaman, hukum, atau kisah.
Syekh Nawawi menyebutkan bahwa membaca setengah ayat panjang lebih utama dibandingkan satu ayat pendek. Ayat yang mengandung makna pujian kepada Allah tidak dapat sekaligus dijadikan rukun membaca ayat dan rukun memuji Allah.
Di antara ayat tersebut adalah QS. Al-An’am ayat 1:
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ
Artinya:
“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”
Baca juga: Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam
Rukun terakhir khutbah Jumat adalah membaca doa kebaikan akhirat untuk kaum mukmin pada khutbah kedua. Mengutip pendapat Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa doa khusus untuk kaum mukmin perempuan (mu’minat) tidak termasuk rukun. Oleh karena itu, khutbah tidak dianggap sah apabila khatib hanya mendoakan mu’minat tanpa menyertakan doa untuk mu’minin.
Kelima rukun khutbah Jumat tersebut memiliki kedudukan penting karena berpengaruh langsung terhadap keabsahan khutbah dan shalat Jumat. Oleh sebab itu, seorang khatib dituntut untuk melaksanakan setiap rukun dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab karena menyangkut sahnya ibadah seluruh jamaah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang