KOMPAS.com - Setelah merayakan Idulfitri, umat Islam kembali dihadapkan pada satu kewajiban yang tak kalah penting, yaitu menunaikan puasa qadha bagi yang memiliki utang puasa selama Ramadan.
Momentum pasca-Lebaran sering kali menjadi titik awal untuk menyempurnakan ibadah yang sempat tertunda.
Berdasarkan penetapan pemerintah, 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Artinya, puasa qadha sudah dapat mulai dilaksanakan sejak 22 Maret 2026 dan seterusnya hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah kapan sebenarnya niat puasa qadha harus dilakukan, dan bagaimana ketentuan waktunya dalam Islam?
Dalam khazanah fikih Islam, qadha berarti mengganti ibadah wajib yang tertinggal di luar waktu pelaksanaannya.
Puasa qadha menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, maupun sebab lain yang dibenarkan.
Dasar hukum kewajiban ini termaktub dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu wajib menggantinya di hari lain.
Ayat ini juga memberikan keringanan berupa fidyah bagi mereka yang benar-benar tidak mampu mengganti puasa.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, puasa qadha merupakan bentuk tanggung jawab ibadah yang tidak gugur hanya karena waktu telah berlalu. Kewajiban tersebut tetap melekat hingga ditunaikan.
Baca juga: Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Niat menjadi unsur esensial dalam setiap ibadah, termasuk puasa qadha. Dalam praktiknya, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Hal ini merujuk pada pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menegaskan bahwa puasa wajib, termasuk qadha, tidak sah tanpa niat yang dilakukan sebelum fajar.
Pendapat ini juga dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, yang menyebutkan bahwa niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari sebagai bentuk ketegasan dalam ibadah.
Adapun bacaan niat puasa qadha adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Dalam konteks ini, niat tidak harus dilafalkan secara lisan, melainkan cukup dihadirkan dalam hati. Namun, melafalkan niat tetap dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan.
Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja setelah Idulfitri hingga menjelang Ramadan berikutnya. Artinya, umat Islam memiliki waktu yang cukup panjang untuk menunaikannya.
Meski demikian, para ulama sepakat bahwa menyegerakan qadha lebih utama daripada menundanya.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa menyegerakan pelaksanaan qadha merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga kewajiban.
Menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya dinilai sebagai kelalaian.
Bahkan, dalam sebagian pendapat ulama, seseorang yang menunda tanpa uzur tidak hanya wajib mengqadha, tetapi juga membayar fidyah sebagai bentuk konsekuensi.
Baca juga: Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Tidak semua orang wajib mengganti puasa, melainkan hanya mereka yang memiliki uzur tertentu. Beberapa golongan yang diwajibkan qadha antara lain:
Sementara itu, bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita penyakit kronis, kewajibannya diganti dengan fidyah.
Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf al-Qaradawi dijelaskan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam ibadah, namun tetap menjaga prinsip tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan.
Dalam pelaksanaannya, puasa qadha tidak harus dilakukan secara berurutan. Umat Islam diberikan fleksibilitas untuk melakukannya secara terpisah sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Namun, jika mampu, melaksanakan qadha secara berturut-turut dinilai lebih utama karena mencerminkan kesungguhan dalam menyelesaikan kewajiban. Hal ini juga selaras dengan prinsip fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan.
Baca juga: Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Puasa qadha bukan sekadar kewajiban administratif dalam ibadah, melainkan bagian dari upaya menyempurnakan perjalanan spiritual selama Ramadan.
Ia menjadi refleksi bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bergantung pada momentum, tetapi juga pada komitmen jangka panjang.
Dengan memahami waktu niat dan ketentuan pelaksanaannya, umat Islam diharapkan tidak lagi menunda kewajiban qadha.
Justru, periode setelah Idulfitri dapat menjadi awal yang tepat untuk kembali mendisiplinkan diri dalam ibadah.
Pada akhirnya, qadha puasa adalah bentuk kesetiaan seorang hamba dalam menjaga hubungan dengan Allah, sekaligus bukti bahwa setiap kewajiban memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang