Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali Rasulullah Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Sejarah Islam

Kompas.com, 22 Januari 2026, 10:15 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki posisi sentral dalam kehidupan spiritual umat Muslim.

Kewajiban ini tidak langsung disyariatkan sejak awal kenabian, melainkan turun ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam telah hijrah ke Madinah.

Pertanyaan yang kerap muncul kemudian adalah berapa kali Rasulullah SAW menjalani ibadah puasa Ramadhan sepanjang hidupnya?

Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditelusuri melalui catatan sejarah Islam klasik yang merekam fase-fase akhir kehidupan Nabi Muhammad SAW.

Awal Disyariatkannya Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Peristiwa ini terjadi sekitar 18 bulan setelah Rasulullah SAW menetap di Madinah.

Ketetapan tersebut ditandai dengan turunnya Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjadi dasar hukum puasa bagi umat Islam. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Dalam buku Fiqh Sirah Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Al-Ghazali dijelaskan bahwa puasa Ramadhan menjadi bagian dari proses pembinaan spiritual umat Islam Madinah, setelah fondasi akidah dan persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar mulai terbentuk kuat.

Baca juga: Doa Memohon Keberkahan di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

Rasulullah SAW Menjalani Puasa Ramadhan Selama Sembilan Kali

Berdasarkan riwayat sejarah, Rasulullah SAW menjalani puasa Ramadhan sebanyak sembilan kali.

Hal ini karena beliau wafat pada tahun ke-11 Hijriah, sementara kewajiban puasa dimulai sejak tahun ke-2 Hijriah.

Dalam Ensiklopedia Sejarah Nabi Muhammad karya Mahdi Rizqullah Ahmad disebutkan bahwa sejak Ramadhan pertama di Madinah hingga Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah SAW menjalani ibadah puasa selama sembilan tahun berturut-turut.

Dari sembilan kali Ramadhan tersebut, delapan kali berlangsung selama 29 hari dan satu kali berlangsung selama 30 hari.

Perbedaan ini berkaitan dengan sistem kalender Qamariyah yang bergantung pada peredaran bulan, sehingga jumlah hari dalam satu bulan bisa berbeda.

Aktivitas Ibadah Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan tidak hanya diisi Rasulullah SAW dengan menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dengan peningkatan kualitas ibadah secara menyeluruh, baik personal maupun sosial.

Dalam buku Ensiklopedia Peradaban Islam: Makkah dan Madinah dijelaskan bahwa setiap malam di bulan Ramadhan, Malaikat Jibril mendatangi Rasulullah SAW untuk melakukan tadarus Al-Qur’an bersama. Tradisi ini dikenal sebagai mu’aradhah, yaitu saling memperdengarkan bacaan Al-Qur’an.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Ramadhan merupakan bulan penguatan hubungan antara wahyu dan Rasulullah SAW, sekaligus menjadi teladan bagi umat Islam untuk meningkatkan interaksi dengan Al-Qur’an.

Selain itu, Rasulullah SAW juga dikenal memperbanyak sedekah. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa kedermawanan Nabi mencapai puncaknya saat Ramadhan, bahkan diibaratkan lebih cepat dari hembusan angin dalam memberi bantuan kepada orang lain.

Baca juga: Ramadhan Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Ramadhan 2026 dan Persiapannya

Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan Menurut Rasulullah SAW

Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan adalah umrah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji bersamaku.”

Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kesetaraan ini bukan dalam aspek kewajiban, melainkan dalam besarnya pahala yang Allah berikan kepada orang yang melaksanakannya dengan ikhlas.

Tingkatan Puasa dalam Perspektif Ulama

Para ulama membagi puasa ke dalam beberapa tingkatan berdasarkan kualitas spiritualnya. Pembagian ini banyak dikutip dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali.

Tingkatan pertama adalah puasa orang awam, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Tingkatan kedua adalah puasa khawas, yaitu menjaga seluruh anggota tubuh dari perbuatan maksiat, termasuk lisan, pendengaran, dan pandangan.

Adapun tingkatan tertinggi adalah puasa khawasul khawas, yaitu puasa hati dari segala bentuk ketergantungan duniawi dan memusatkan kesadaran sepenuhnya kepada Allah SWT.

Konsep ini sejalan dengan hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Allah SWT berfirman:

“Setiap amal anak Adam adalah untuk dirinya, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.”

Baca juga: Doa Masuk Bulan Syaban, Menyiapkan Hati Menyambut Ramadhan

Teladan Rasulullah SAW dalam Menjalani Ramadhan

Dari catatan sejarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW menjalani sembilan kali Ramadhan dengan penuh kesungguhan, kedisiplinan ibadah, serta kepedulian sosial yang tinggi.

Ramadhan bagi Nabi bukan sekadar ritual tahunan, melainkan momentum pembinaan umat, penguatan spiritual, dan peneguhan nilai kemanusiaan.

Teladan ini menjadi rujukan utama bagi umat Islam dalam menghidupkan Ramadhan, bukan hanya melalui puasa fisik, tetapi juga melalui puasa akhlak dan pengendalian diri secara menyeluruh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar