Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

Kompas.com, 25 Januari 2026, 12:42 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Malam Nisfu Sya’ban 2026 kembali menjadi momen yang dinanti umat Islam sebagai salah satu malam penuh makna menjelang datangnya bulan Ramadhan.

Banyak masyarakat mulai mencari informasi tentang Nisfu Sya’ban 2026 untuk mempersiapkan diri mengisi malam tersebut dengan ibadah dan doa.

Secara tradisi, malam Nisfu Sya’ban selalu dikaitkan dengan ampunan, introspeksi diri, serta persiapan spiritual menyambut bulan suci.

Baca juga: Simak Tradisi Warga Makkah Hidupkan Malam Nisfu Syaban

Apa Itu Malam Nisfu Sya’ban?

Dilansir dari laman Baznas, malam Nisfu Sya’ban adalah malam pertengahan bulan Sya’ban, bulan kedelapan dalam kalender Hijriah.

Malam ini jatuh pada tanggal 15 Sya’ban dan dimulai sejak matahari terbenam pada tanggal 14 Sya’ban.

Dalam sejumlah riwayat, malam Nisfu Sya’ban disebut sebagai waktu di mana Allah SWT melimpahkan rahmat dan ampunan kepada hamba-Nya yang bertaubat dan memohon ampun.

Keistimewaan tersebut membuat malam Nisfu Sya’ban kerap dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah sunnah.

Kapan Nisfu Sya’ban 2026?

Penentuan Nisfu Sya’ban 2026 mengacu pada kalender Hijriah yang berbasis peredaran bulan.

Perbedaan metode penetapan awal bulan, baik rukyah maupun hisab, dapat menyebabkan perbedaan tanggal di berbagai negara.

Berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, malam Nisfu Sya’ban 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026.

1 Sya’ban 1447 H: 20 Januari 2026

15 Sya’ban (Nisfu Sya’ban): 3 Februari 2026

Akhir Sya’ban: 18 Februari 2026

Meski demikian, umat Islam dianjurkan menunggu pengumuman resmi agar kepastian tanggalnya sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca juga: Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya

Keutamaan Nisfu Sya’ban

Malam Nisfu Sya’ban memiliki keutamaan yang disebutkan dalam sejumlah hadis.

Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Allah SWT memberikan ampunan pada malam tersebut, kecuali kepada orang yang menyekutukan-Nya dan mereka yang masih menyimpan permusuhan.

Malam ini sering dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk membersihkan hati dan memperbaiki hubungan dengan sesama.

Sebagian ulama juga menganjurkan umat Islam memperbanyak doa pada malam Nisfu Sya’ban.

Amalan yang Dianjurkan pada Nisfu Sya’ban

Umat Islam dianjurkan mengisi Nisfu Sya’ban 2026 dengan berbagai amalan ibadah sesuai kemampuan masing-masing.

Shalat sunnah, seperti shalat tahajud dan shalat hajat, menjadi amalan yang banyak dilakukan pada malam ini.

Berdoa memohon ampunan dan kebaikan dunia serta akhirat juga dianjurkan.

Membaca Alquran dan memperbanyak zikir menjadi bentuk ibadah yang dapat dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Puasa pada siang hari tanggal 15 Sya’ban juga kerap dikerjakan sebagai pelengkap dalam memuliakan malam Nisfu Sya’ban.

Baca juga: Kenapa Nisfu Syaban Istimewa? Ulama Sebut Hari Raya Malaikat

Mengapa Nisfu Sya’ban 2026 Penting?

Nisfu Sya’ban 2026 menjadi momentum refleksi diri sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Malam ini mengingatkan umat Islam untuk memperbaiki kualitas ibadah dan hubungan sosial.

Dengan mengetahui perkiraan waktu Nisfu Sya’ban 2026, umat Islam dapat mempersiapkan diri agar tidak melewatkan malam yang penuh makna tersebut.

Melalui doa, ibadah, dan taubat, Nisfu Sya’ban diharapkan menjadi awal peningkatan ketakwaan menjelang Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar