Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tol Diskon 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Ruas dan Jadwalnya

Kompas.com, 4 Maret 2026, 20:28 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi. Pemerintah memberikan diskon tarif tol 30 persen untuk Mudik Lebaran 2026 di sejumlah ruas jalan tol utama di Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal.

Diskon tarif tol ini berlaku di 29 ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera selama periode arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal Libur Panjang 14 Hari, Diskon Tol 30%, hingga Aturan Pembatasan Truk

Jadwal Diskon Tol Mudik Lebaran 2026

Potongan tarif tol 30 persen akan berlaku selama empat hari utama pada periode mudik dan balik Lebaran.

Arus mudik:

  • 15 Maret 2026
  • 16 Maret 2026

Arus balik:

  • 26 Maret 2026
  • 27 Maret 2026

Selain itu, beberapa ruas tol memiliki jadwal tambahan atau skema diskon berbeda.

Contohnya:

  • Tol Tangerang–Merak: 12–13 Maret serta 31 Maret–1 April 2026
  • Tol Kayuagung–Palembang: tambahan diskon pada 14, 28, dan 29 Maret 2026
  • Tol Cimanggis–Cibitung: 21–22 Maret 2026
  • Tol Becakayu: diskon dinamis 10–20 persen hingga 31 Maret 2026
  • Tol Cibitung–Cilincing: diskon 12–44 persen untuk kendaraan golongan II–V hingga 30 April 2026

Daftar Tol Diskon 30 Persen Mudik Lebaran 2026

Daftar Tol Diskon 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Ruas dan Jadwalnya.Ilustrasi dibuat AI Daftar Tol Diskon 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Ruas dan Jadwalnya.

Berikut sejumlah ruas tol utama yang mendapatkan potongan tarif selama periode mudik.

Koridor Trans Jawa dan Jabodetabek

1. Tol Tangerang – Merak
2. Tol Jakarta – Cikampek dan MBZ Elevated
3. Tol Cikampek – Palimanan
4. Tol Palimanan – Kanci
5. Tol Kanci – Pejagan
6. Tol Pejagan – Pemalang
7. Tol Pemalang – Batang
8. Tol Batang – Semarang
9. Tol Semarang ABC
10. Tol Cipularang dan Padaleunyi
11. Tol Cisumdawu
12. Tol Krian – Legundi – Bunder
13. Tol Cimanggis – Cibitung
14. Tol Kelapa Gading – Pulo Gebang
15. Tol Becakayu
16. Tol Cibitung – Cilincing

Koridor Trans Sumatera

17. Tol Bakauheni – Terbanggi Besar
18. Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung
19. Tol Kayuagung – Palembang
20. Tol Indralaya – Prabumulih
21. Tol Pekanbaru – Dumai
22. Tol Pekanbaru – Bangkinang – Koto Kampar
23. Tol Belawan – Medan – Tanjung Morawa
24. Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi
25. Tol Indrapura – Kisaran
26. Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat
27. Tol Sigli – Banda Aceh (Seksi 2–6)

Selain ruas tersebut, pemerintah juga menyiapkan beberapa ruas lain dalam program stimulus perjalanan Lebaran tahun ini.

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Tol

Meski mendapatkan potongan tarif, pemudik tetap harus memperhatikan beberapa ketentuan agar diskon bisa berlaku saat transaksi di gerbang tol.

Beberapa syaratnya antara lain:

  • Berlaku untuk perjalanan jarak jauh dari gerbang masuk hingga keluar tol
  • Pembayaran harus menggunakan kartu uang elektronik atau sistem non-tunai
  • Saldo e-toll harus cukup saat transaksi

Jika saldo tidak mencukupi atau kartu tidak terbaca oleh sistem, diskon tidak akan diterapkan.

Baca juga: 660 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jabar Masih Tersedia, Ini Rute dan Cara Daftarnya

Strategi Pemerintah Mengurai Kemacetan Mudik

Selain diskon tarif tol, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Salah satunya adalah membuka 9 ruas tol fungsional secara gratis agar distribusi kendaraan lebih merata.

Dengan adanya diskon tarif tol hingga 30 persen ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik lebih awal sehingga kemacetan ekstrem pada puncak arus mudik dapat dihindari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Aktual
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Aktual
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Aktual
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Aktual
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Aktual
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Aktual
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Aktual
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Aktual
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com