Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI 2.700 Tiket Kereta Diskon 30 Persen untuk Rute Medan–Rantauprapat, Dijual Mulai 9 Maret 2026

Kompas.com, 8 Maret 2026, 20:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menghadirkan program Ramadhan Festive 2026 dengan menyediakan tiket kereta api diskon 30 persen bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran.

Program ini menjadi bagian dari upaya KAI mendukung kelancaran arus perjalanan selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Melalui program tersebut, KAI mengalokasikan sebanyak 2.700 tiket diskon untuk perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Utara.

Potongan harga ini diberikan untuk memberikan pilihan transportasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri.

Baca juga: Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Diskon Berlaku untuk KA Sribilah Utama dan Fakultatif

Dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt.) Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan program Ramadhan Festive 2026 dihadirkan untuk memberikan alternatif perjalanan yang lebih ekonomis bagi masyarakat.

"Program Ramadhan Festive 2026 merupakan komitmen KAI dalam menyediakan pilihan transportasi ekonomis bagi publik selama masa Angkutan Lebaran 2026," ujar Anwar di Medan, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa potongan harga tiket hingga 30 persen dapat dinikmati oleh pelanggan KA Sribilah Utama dan KA Sribilah Fakultatif dengan rute Medan–Rantauprapat.

Pemesanan Tiket Mulai 9 Maret 2026 Pukul 00.00 WIB

Calon penumpang dapat mulai membeli tiket diskon tersebut pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun kanal penjualan resmi lainnya.

Diskon tiket berlaku untuk perjalanan pada periode 9 hingga 20 Maret 2026. Potongan harga ini dapat digunakan pada layanan kelas Eksekutif, Bisnis, maupun Ekonomi.

"Kami berharap kehadiran 2.700 tiket diskon ini dapat memfasilitasi warga yang merencanakan perjalanan Idul Fitri 1447 H secara lebih hemat sekaligus bebas macet," tuturnya.

Ketentuan Penggunaan Tiket Diskon

KAI menetapkan sejumlah ketentuan dalam penggunaan tiket diskon Ramadhan Festive 2026.

Salah satunya, potongan harga ini tidak dapat digabungkan dengan tarif khusus, reduksi, maupun promo diskon lainnya.

Meski demikian, tiket tersebut tetap memberikan fleksibilitas kepada penumpang. Jadwal perjalanan masih dapat diubah atau tiket dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program ini berlangsung selama kuota kursi dan tarif diskon masih tersedia. Masyarakat diimbau mengecek daftar jadwal kereta api yang masuk dalam skema Ramadhan Festive 2026 melalui aplikasi Access by KAI,” tambahnya.

Total 12.876 Tiket Diskon untuk Angkutan Lebaran

Secara keseluruhan, KAI menyediakan 12.876 tiket diskon selama masa Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Sumatera Utara. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari program stimulus ekonomi pemerintah dan program Ramadhan Festive dari KAI.

Sebanyak 10.176 tiket berasal dari program stimulus ekonomi pemerintah, sementara 2.700 tiket lainnya merupakan kontribusi langsung KAI Divre I Sumatera Utara.

"Ribuan tiket diskon ini merupakan dukungan KAI Divre I Sumut untuk turut menggerakkan mobilitas masyarakat guna membangkitkan ekonomi daerah di Sumatera Utara. Dengan perjalanan yang lebih efisien, aman dan nyaman, program ini diharapkan memudahkan warga untuk pulang ke kampung halaman maupun berwisata sekaligus mendorong perputaran ekonomi yang lebih luas," katanya.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mudik dengan biaya yang lebih hemat.

KAI juga berharap program ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar