Editor
KOMPAS.com-Tawaf ifadhah menjadi salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah, sehingga tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj : 29)
Baca juga: Masjidil Haram Gunakan Barcode untuk Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Selama Ramadhan
Pertanyaan kemudian muncul ketika seorang jamaah haji mengalami sakit dan tidak mampu menjalankan tawaf ifadhah secara mandiri.
Kondisi ini sering menimbulkan keraguan, apakah ibadah tersebut boleh digantikan oleh orang lain atau dilakukan badal.
Penjelasan mengenai hal ini telah diatur dalam fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tawaf ifadhah merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang menunaikan ibadah haji.
Para ulama sepakat bahwa ibadah haji tidak sah apabila seseorang tidak melaksanakan tawaf ifadhah.
Kedudukan tawaf ifadhah sangat penting karena menjadi bagian utama dalam rangkaian ibadah haji yang menentukan keabsahan haji seseorang.
Baca juga: 7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badal Thawaf Ifadhah memberikan penegasan terkait hukum pelaksanaannya.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa badal tawaf ifadhah atau pelaksanaan thawaf oleh orang lain adalah tidak sah.
Artinya, ibadah tawaf ifadhah tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun, meskipun dalam kondisi tertentu seperti sakit.
Jamaah haji yang mengalami sakit tetap diwajibkan melaksanakan tawaf ifadhah secara langsung.
Pelaksanaan tawaf dapat dilakukan dengan bantuan alat, seperti kursi roda atau sarana lain yang memungkinkan.
Langkah ini menjadi solusi bagi jamaah yang masih memiliki kemampuan untuk menjalankan tawaf meski dalam kondisi terbatas.
Baca juga: Tak Berhenti di Hajar Aswad, Kemenhaj Saudi Ingatkan Adab Tawaf
Jamaah haji yang sakit dan dinyatakan oleh dokter belum mampu melaksanakan tawaf ifadhah, baik secara mandiri maupun dengan alat bantu, dapat menunda pelaksanaannya.
Pelaksanaan tawaf ifadhah dilakukan setelah kondisi kesehatan jamaah membaik dan memungkinkan untuk menjalankannya.
Penundaan ini menjadi pilihan yang diperbolehkan dalam kondisi darurat kesehatan.
Jamaah haji yang meninggal dunia sebelum melaksanakan tawaf ifadhah tidak dikenai kewajiban badal thawaf.
Ibadah tersebut tidak perlu digantikan oleh orang lain.
Ketentuan ini juga telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang