Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fungsi Kiswah Penutup Kabah, Menjaga Kesucian hingga Simbol Persatuan Umat Muslim

Kompas.com, 12 April 2026, 15:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BPKH

KOMPAS.com - Kiswah merupakan kain penutup Ka’bah yang memiliki makna penting dalam tradisi Islam.

Kain ini tidak hanya berfungsi sebagai pelindung fisik Ka’bah, tetapi juga sarat nilai spiritual dan sejarah.

Setiap tahun, Kiswah diganti sebagai bagian dari rangkaian persiapan ibadah haji di Masjidil Haram.

Keberadaannya menjadi simbol penghormatan umat Islam terhadap Ka’bah sebagai pusat ibadah.

Baca juga: Ke Mana Perginya Kiswah Lama Kabah Setelah Diganti?

Apa Itu Kiswah?

Dilansir dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kiswah adalah kain berwarna hitam yang dihiasi benang emas untuk menutupi Ka'bah, bangunan suci yang berada di pusat Masjidil Haram.

Kain ini dibuat dari bahan berkualitas tinggi, umumnya berupa sutra hitam yang dipadukan dengan kaligrafi ayat-ayat suci Alquran.

Kiswah dipasang setiap tahun pada waktu tertentu, khususnya menjelang musim haji, dan memiliki makna yang sangat mendalam bagi umat Islam.

Baca juga: Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah

Secara bahasa, Kiswah berarti “penutup”. Ukurannya sangat besar, sekitar 658 meter persegi dengan berat kurang lebih 650 kilogram, sehingga mampu menutupi seluruh permukaan Ka’bah.

Selain itu, Kiswah dilengkapi bagian tertentu seperti pintu dan jendela yang memudahkan akses ke dalam Ka’bah.

Kain ini juga memiliki makna simbolis sebagai lambang kesucian, kebersihan, dan bentuk penghormatan kepada Allah.

Dalam tradisi Islam, Kiswah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian ibadah haji, saat umat Muslim berkumpul untuk beribadah dan menunjukkan ketaatan kepada Tuhan.

Kiswah sendiri diganti secara rutin setiap tahun, yaitu pada tanggal 1 Muharram.

Sejarah Kiswah

Pada masa pra-Islam, Kiswah tidak hanya berfungsi sebagai penutup Ka’bah, tetapi juga menjadi simbol kehormatan dan identitas budaya suku-suku Arab.

Mereka menggunakan kain dengan warna dan motif yang beragam sesuai dengan kepercayaan dan tradisi masing-masing.

Salah satu tokoh yang tercatat pernah menutupi Ka’bah adalah Raja Tub’a dari Yaman dengan kain berwarna-warni.

Tradisi tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan nenek moyang, terutama pada masa ketika kaum Quraisy menguasai Makkah dalam waktu yang lama.

Memasuki masa Islam, Kiswah mulai dihiasi dengan kaligrafi ayat-ayat suci Alquran, terutama Surat Al Ikhlas, kalimat Allahu Akbar, dan syahadat.

Namun, Rasulullah tidak mengubah warna Kiswah dan tetap menggunakan warna peninggalan dari Yaman.

Pada masa khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan, warna Kiswah berubah menjadi warna Koptik khas Mesir.

Selanjutnya, pada masa Dinasti Muawiyah, warna Kiswah kembali mengalami perubahan menjadi merah, putih, hijau, dan hitam.

Perdebatan sempat muncul mengenai warna yang paling sesuai, hingga akhirnya disepakati bahwa Kiswah berwarna hitam.

Jemaah berdoa sambil mencium Kiswah Ka'bah.Pexels/ Lalezarfa Jemaah berdoa sambil mencium Kiswah Ka'bah.

Raja Muzaffar dari Yaman pada masa Dinasti Abbasiyah disebut sebagai pihak pertama yang membuat Kiswah dalam bentuk seperti baju.

Produksi Kiswah saat itu dilakukan di Mesir, seiring dengan luasnya kekuasaan Abbasiyah.

Seiring perkembangan zaman, produksi Kiswah dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Mesir dan Mekkah.

Pada era modern, sejak 1977, Arab Saudi mendirikan pabrik Kiswah di Mekkah untuk memproduksi kain ini secara mandiri, menegaskan pentingnya Kiswah dalam konteks budaya dan keagamaan umat Islam.

5 Fungsi Kiswah Penutup Ka’bah

Berikut adalah beberapa fungsi Kiswah yang menutupi Ka'bah:

1. Menjaga Kesucian Ka’bah

Fungsi utama Kiswah adalah melindungi Ka’bah dari paparan cuaca, debu, dan kotoran. Dengan adanya penutup ini, kondisi Ka’bah tetap terjaga kebersihan dan kesuciannya sehingga nyaman bagi jemaah yang datang beribadah.

2. Simbol Kebanggaan Umat Islam

Kiswah juga berperan sebagai simbol kebanggaan bagi umat Islam. Keindahan dan kemegahannya menghubungkan umat dengan sejarah panjang dan tradisi keagamaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

3. Pengingat Spiritual

Selain sebagai penutup fisik, Kiswah berfungsi sebagai pengingat spiritual. Kaligrafi ayat-ayat Alquran yang tertera di atasnya mengandung makna mendalam, sehingga mendorong jemaah untuk senantiasa berdoa, bersyukur, dan mengingat Allah.

Jemaah melakukan ibadah thawaf mengelilingi Ka'bah.Pexels/seymasungr Jemaah melakukan ibadah thawaf mengelilingi Ka'bah.

4. Menyatukan Umat Muslim

Kiswah menjadi simbol persatuan umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahun, jutaan jemaah dari berbagai negara berkumpul di Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, dan keberadaan Kiswah memperkuat rasa kebersamaan di tengah perbedaan latar belakang.

5. Mendukung Keberlanjutan Ibadah Haji

Dengan adanya pabrik Kiswah di Mekkah, kebutuhan kain penutup Ka’bah dapat terpenuhi secara berkelanjutan. Produksi lokal ini memastikan kualitas Kiswah tetap terjaga dan tidak bergantung pada pihak lain, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji setiap tahun.

Kiswah tidak hanya berfungsi sebagai penutup Ka’bah, tetapi juga memiliki nilai sejarah, simbolik, dan spiritual yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar