Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi

Kompas.com, 14 April 2026, 13:23 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait lonjakan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diusulkan maskapai.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas sumber pembiayaan di tengah kenaikan signifikan yang mencapai triliunan rupiah.

“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur

Kenaikan Avtur dan Kurs Jadi Pemicu

Moch. Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan menjelaskan, lonjakan biaya tidak lepas dari tekanan global, terutama kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak langsung pada struktur biaya penerbangan haji.

Dalam usulan maskapai, Garuda Indonesia mengajukan kenaikan Rp 974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

Total biaya penerbangan haji pun melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, atau naik Rp 1,77 triliun.

Presiden Minta Jangan Bebani Jemaah

Meski terjadi lonjakan biaya, pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi jemaah calon haji dari beban tambahan.

“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ujar Menhaj Irfan.

Kemenhaj kini menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk petugas kloter.

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp 1,77 triliun,” ujar Menhaj Irfan.

DPR Soroti Perbedaan Penjelasan

Usulan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid.

Ia menyoroti adanya perbedaan penjelasan dari internal Kemenhaj terkait sumber pembiayaan tambahan.

"Dalam penjelasan Wamenhaj sesuai perintah Presiden, bila terjadi selisih harga maka itu dibebankan pada jemaah, tapi dari efisiensi APBN. Hari ini kita baca dari penjelasan Pak Menteri bahwa Rp 1,77 triliun akan diambilkan dari BPIH sementara biaya petugas kloter dari APBN," kata Hidayat.

"Ini tentu membutuhkan penjelasan yang sama supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, karena memiliki dampak yang tidak mudah," ujarnya.

Baca juga: Garuda dan Saudia Airlines Ajukan Kenaikan, Biaya Haji Dievaluasi Ulang

Ketidakpastian Masih Mengemuka

Hingga kini, skema final pembiayaan tambahan Rp 1,77 triliun masih menunggu keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.

Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung, diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan dan tidak merugikan jamaah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Aktual
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Aktual
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Aktual
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, 'Tanah Abang' Makkah
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, "Tanah Abang" Makkah
Aktual
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Aktual
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Aktual
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Aktual
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Aktual
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Aktual
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Aktual
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
Aktual
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Pandangan MUI soal Mitos di Bulan Muharram, Umat Islam Diminta Berpegang pada Akidah
Aktual
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Mengenal Bulan Muharram, Pembuka Tahun Hijriah yang Mulia dan Diharamkan untuk Berperang
Aktual
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
KH Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
Aktual
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Kebakaran Hotel Al Hidayah di Makkah, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com