Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April

Kompas.com, 14 April 2026, 20:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Provinsi Bengkulu kini memasuki tahap akhir dengan fokus pada pemantapan teknis dan administrasi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal untuk menjamin kelancaran keberangkatan jemaah.

Rapat koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan guna memperkuat sinergi antarinstansi terkait.

Seluruh tahapan ditargetkan rampung sebelum jemaah mulai masuk asrama haji pada akhir April 2026.

Baca juga: Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan

Rapat Persiapan dan Penguatan Koordinasi

Rapat persiapan Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Tahun 1447 H/2026 M Gelombang I digelar di Asrama Haji Bengkulu, Selasa (14/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, yang mewakili Sekretaris Daerah.

Kegiatan ini turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu serta sejumlah instansi terkait.

Baca juga: Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar

Dalam arahannya, Khairil Anwar menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memastikan kesiapan penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

Mulai dari pemeriksaan kesehatan jemaah, kesiapan transportasi, hingga penguatan koordinasi lintas sektor menjadi perhatian utama.

Ia juga mengungkapkan bahwa sistem kuota haji tahun ini diberlakukan secara nasional, tidak lagi dibagi berdasarkan kabupaten/kota seperti sebelumnya.

“Seluruh tahapan terus kita kawal agar berjalan sesuai rencana, termasuk proses lelang transportasi seperti bus, pesawat, dan kendaraan pengangkut barang,” ungkap Khairil dalam rilis Media Center Pemprov Bengkulu, Selasa (14/4/2026).

Meski masih ada beberapa proses yang berjalan, pemerintah optimistis bahwa seluruh persiapan dapat diselesaikan tepat waktu.

Jadwal Masuk Asrama dan Jumlah Jemaah

Sesuai jadwal, para jemaah dijadwalkan mulai masuk Asrama Haji pada 23 April 2026.

Pada musim haji tahun ini, jumlah jemaah asal Bengkulu tercatat sebanyak 1.276 orang.

Selain itu, terdapat tambahan 68 jemaah lanjut usia, sehingga total keseluruhan mencapai 1.354 orang.

Khairil juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi, terutama menjelang simulasi keberangkatan dan tahap finalisasi sebelum jemaah diberangkatkan ke bandara internasional.

Administrasi dan Layanan One Stop Service

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Intihan, menyampaikan bahwa secara umum persiapan haji 2026 sudah mendekati tahap final.

Ia menjelaskan bahwa berbagai tahapan administrasi jemaah telah berjalan sesuai jadwal.

Mulai dari proses verifikasi, pelunasan biaya, pemeriksaan kesehatan, hingga pengurusan paspor dan visa.

“Seluruh proses administrasi berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” jelas Intihan.

Untuk mempermudah pelayanan, pihaknya juga menyiapkan sistem one stop service di Asrama Haji Bengkulu.

Layanan ini memungkinkan jemaah menyelesaikan berbagai kebutuhan dalam satu lokasi, mulai dari administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pembagian dokumen keberangkatan.

Intihan berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lancar.

“Kami berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi agar penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah,” tutup Intihan.

Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul “Persiapan Haji 2026 di Bengkulu Masuk Tahap Akhir, 1.354 Jemaah Siap Berangkat”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar