Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Berlakukan Sanksi Berat bagi Pelaku Usaha Pangan Ilegal saat Musim Haji 2026

Kompas.com, 26 April 2026, 23:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Arab Saudi memperketat pengawasan keamanan pangan selama musim haji 2026 demi melindungi jutaan jamaah yang datang ke Tanah Suci.

Otoritas setempat menegaskan larangan memproduksi maupun menyimpan makanan tanpa izin resmi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Pelanggar terancam hukuman berat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 juta riyal Saudi (sekitar Rp 44 Miliar).

Baca juga: Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah menjaga kesehatan, keselamatan, dan kualitas layanan bagi jamaah haji.

Pemerintah Saudi juga menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap seluruh pelanggaran di sektor pangan.

Dilansir dari Gulf News, Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menyatakan seluruh pabrik makanan dan gudang penyimpanan wajib mematuhi Undang-Undang Pangan beserta aturan pelaksanaannya.

Baca juga: PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan

Pelanggar Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda SR 10 Juta

Dalam pernyataan resminya, SFDA menegaskan pihak yang menjalankan kegiatan produksi atau penyimpanan makanan tanpa lisensi resmi akan dikenai sanksi tegas.

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal SR10 juta atau sekitar Rp44 miliar, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Otoritas menekankan keamanan makanan dan obat-obatan bagi jamaah haji menjadi prioritas utama selama musim haji berlangsung.

Kebijakan Nol Toleransi Diterapkan Selama Musim Haji

SFDA menyatakan akan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran aturan pangan selama musim haji.

Produk makanan dilarang disimpan di luar fasilitas berizin. Selain itu, tempat usaha yang telah ditutup juga tidak boleh kembali beroperasi tanpa persetujuan regulator.

Pemerintah Saudi juga melarang perdagangan produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan resmi.

Sanksi Tambahan Juga Dijatuhkan bagi Pelanggar

Selain denda dan hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa penghentian aktivitas usaha pangan hingga 180 hari.

Otoritas juga berwenang mencabut atau menangguhkan izin usaha hingga satu tahun sesuai tingkat pelanggaran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi makanan bagi jamaah berlangsung aman dan sesuai standar kesehatan.

Kebijakan Sebagai Bagian dari Perlindungan Jamaah Haji

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas Arab Saudi dalam memperkuat keamanan pangan selama musim haji.

SFDA bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah lain untuk mendukung pelayanan jamaah sesuai arahan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.

Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggaran

SFDA mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku selama musim haji 2026.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor layanan terpadu 19999.

Dengan pengawasan ketat ini, Arab Saudi menargetkan jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan aman, sehat, dan nyaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Siapkan Haji 2027, Fokus Perbaikan Layanan Jemaah Indonesia
Kemenhaj Siapkan Haji 2027, Fokus Perbaikan Layanan Jemaah Indonesia
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando
Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando
Aktual
Infeksi Berat Picu Gagal Napas, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Infeksi Berat Picu Gagal Napas, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Aktual
 Menag Ajak Umat Islam Maknai Tahun Baru Hijriah 1448 H dengan Semangat Kasih Sayang
Menag Ajak Umat Islam Maknai Tahun Baru Hijriah 1448 H dengan Semangat Kasih Sayang
Aktual
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah dari 9-12 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah dari 9-12 Juni 2026
Aktual
 Siap-siap Long Weekend, Ini Jadwal Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Siap-siap Long Weekend, Ini Jadwal Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya
Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya
Aktual
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Aktual
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Aktual
Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi
Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi
Aktual
Doa Kafaratul Majelis Lengkap Arab, Latin, dan Arti serta Keutamaannya
Doa Kafaratul Majelis Lengkap Arab, Latin, dan Arti serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Aktual
Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan, Ini Rahasia yang Sering Terlupakan
Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan, Ini Rahasia yang Sering Terlupakan
Aktual
Sederet Amalan dan Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu
Sederet Amalan dan Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu
Aktual
12 Amalan di Bulan Muharram, dari Puasa Asyura hingga Sedekah Anak Yatim
12 Amalan di Bulan Muharram, dari Puasa Asyura hingga Sedekah Anak Yatim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com