Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Siapkan Anggaran untuk Kementerian Haji, Dari Mana Sumbernya?

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 16:43 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan anggaran bagi Kementerian Haji dan Umrah serta dua badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, yakni Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan Badan Industri Mineral.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan pihaknya masih menunggu penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Kementerian Sekretariat Negara sebelum mulai menghitung detail kebutuhan anggaran.

“Oleh Setneg lagi diurus, karena kan bentuk SOTK-nya dulu. Masih on going,” ujar Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Kemenkeu Masih Hitung Anggaran untuk Kementerian Haji dan 2 Badan Baru

Menurut Luky, kemungkinan besar anggaran untuk kementerian dan dua badan baru itu akan menggunakan pos dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

“Iya (rencananya masuk BA BUN), itu nanti teknisnya saja. Belum ada detailnya, masih proses,” tambahnya.

Tiga Lembaga Baru Era Prabowo

Presiden Prabowo sebelumnya meresmikan tiga lembaga baru, yakni:

1. Kementerian Haji dan Umrah, yang merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) setelah pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang pada Selasa (26/8/2025).

2. Badan Industri Mineral, dipimpin oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Brian Yuliarto.

3. Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dipimpin oleh Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf dengan wakilnya Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro.

Kehadiran ketiga lembaga tersebut menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ibadah haji, pengelolaan sumber daya mineral, serta pembangunan kawasan Pantura.

Dampak ke Depan

Dengan adanya anggaran khusus dari Kemenkeu, diharapkan kementerian dan badan baru ini bisa segera bekerja efektif.

Baca juga: Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Pemesanan Tenda Haji 2026, Kemenag Lakukan Negosiasi

Kementerian Haji dan Umrah akan fokus pada peningkatan pelayanan jemaah haji Indonesia, sementara dua badan lainnya diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor mineral dan pengelolaan kawasan strategis di Pantura. (Isna Rifka Sri Rahayu | Teuku Muhammad Valdy Arief)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com