Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Irfan Fokus Tekan Biaya Haji, Berapa Idealnya Ongkos Haji 2026?

Kompas.com, 9 September 2025, 06:20 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menegaskan dua prioritas utama usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pertama, menekan biaya perjalanan haji agar lebih terjangkau. Kedua, mempersiapkan pembangunan Kampung Haji yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Menurut Irfan, Presiden Prabowo memberi arahan agar Kementerian Haji dan Umrah bekerja maksimal demi pelayanan terbaik bagi jemaah.

“Apapun yang perlu dilakukan, lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji kita,” ujar Irfan menirukan pesan Presiden.

Baca juga: Menteri Irfan Fokus Tekan Biaya Haji, MUI Ingatkan PR Berat

Irfan menyebut pengalamannya memimpin Badan Penyelenggara Haji di Kementerian Agama selama 10 bulan terakhir memberinya pemahaman langsung mengenai tantangan besar penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Terkait Kampung Haji, Irfan memastikan pihaknya segera kembali ke Jeddah dan Mekah untuk meninjau calon lokasi.

“Besok kita akan putuskan lokasi yang akan diambil. Beberapa opsi sudah dipetakan sejak sebulan lalu, termasuk pembangunan beberapa tower yang ditargetkan mulai dapat digunakan pada 2028,” jelasnya.

Menteri Irfan menegaskan pembangunan Kampung Haji tidak akan menggunakan anggaran tambahan.

Semua dialokasikan dari dana yang sebelumnya dikelola Badan Penyelenggara Haji serta peralihan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

“Dengan begitu, kita bisa berbicara apple to apple dengan Kementerian Haji Arab Saudi,” ujarnya.

Berapa Ongkos Haji 2026?

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyebut pemerintah menargetkan ongkos haji ideal berada di kisaran Rp85 juta untuk musim haji berikutnya.

“Hitungan kita kemarin itu bisa Rp85 juta ke bawah,” kata Romo usai melepas calon jamaah haji Kloter 8 di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/5/2025) lalu.

Menurutnya, angka tersebut bahkan masih bisa ditekan lagi bila rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi terwujud, serta jika durasi waktu tinggal jemaah di Tanah Suci dipangkas dari 41 hari menjadi 31 hari.

“Kalau Kampung Haji Indonesia dan pengurangan durasi ini terwujud, maka ongkos hajinya bisa di bawah Rp 70 juta,” sebut Romo.

Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat selisih besar antara efisiensi yang diputuskan panitia haji dengan real cost di lapangan.

Baca juga: Menteri Haji Dilantik, Hubungan Diplomasi Indonesia-Arab Saudi Jadi Setara

Artinya, masih ada peluang menekan biaya agar lebih rendah dari yang saat ini dibebankan kepada calon jemaah.

“Masih besar kemungkinan kita menekan harga sampai benar-benar mendapatkan biaya yang sesungguhnya,” tegasnya.

Wamenag menegaskan efisiensi ongkos haji tidak akan mengurangi layanan kepada jemaah.

“Komitmen Presiden Prabowo jelas, biaya haji harus lebih terjangkau, tapi pelayanan kepada jemaah tidak boleh turun,” katanya.

Sebagai catatan, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta, atau turun sekitar Rp 4 juta dari tahun sebelumnya.

DPR Setujui Pembayaran Sebagian BPIH 2026 di Muka

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait pembayaran sebagian BPIH 2026 di muka sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,72 triliun.

"Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan keputusan rapat kerja bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Marwan menjelaskan, pembayaran di muka ini bersifat darurat untuk memastikan jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan layanan yang baik selama beribadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), termasuk tenda dan konsumsi.

"Ini darurat harus dibayar supaya kita punya kepastian area-area yang kita pakai. Kalau sampai (pembayaran) syarikah kami nggak berani," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pihaknya bersama BP Haji mengusulkan pembayaran dana awal BPIH 2026 sebesar 627 juta riyal Saudi atau sekitar Rp2,72 triliun.

Dana itu ditujukan untuk kebutuhan Masyair yang mencakup layanan tenda, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas di Armuzna.

Menurut Nasaruddin, langkah itu mendesak karena tenggat pembayaran kepada penyedia layanan di Arab Saudi jatuh pada 23 Agustus mendatang. Bila tidak segera dibayarkan, jamaah Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik.

“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana awal ini dihitung dari rata-rata biaya haji 2025, yakni 785 riyal per jamaah untuk tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung. Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang, kebutuhan total diperkirakan mencapai 627,24 juta riyal.

Baca juga: Kasus Mendesak, DPR Setujui Uang Muka Haji 2026 Rp 2,7 Triliun untuk 203 Ribu Jemaah

Nasaruddin menegaskan skema uang muka tidak menyalahi regulasi, karena dana yang digunakan tetap berasal dari BPIH 2026 dan tidak menambah beban jamaah maupun risiko kerugian keuangan negara.

"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru, melainkan bagian dari BPIH 1447 H/2026 M yang memang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional haji," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah
Doa dan Niat
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
5 Sikap yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Ketua PBNU Gus Ais Tegaskan Isu Tambang Jadi Akar Konflik Internal
Aktual
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Ulama Aceh Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Aktual
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Doa Berpergian Jauh agar Selamat dan Diberi Perlindungan Allah
Aktual
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Bulan Rajab dalam Islam: Makna, Puasa Sunnah, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa Saat Sakit Hati agar Diberi Ketenangan dan Kesabaran
Doa dan Niat
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Kapan Puasa Rajab 1447 H? Ini Jadwal Resmi Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
Aktual
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com