Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bercerai Ingin Rujuk Kembali? Simak Aturan dan Hukumnya dalam Islam

Kompas.com - 18/09/2025, 05:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istri setelah menjatuhkan talak raj’i, yaitu talak satu atau dua.

Rujuk hanya sah jika dilakukan selama istri masih berada dalam masa iddah talak raj’i.

Dilansir dari laman Kemenag, apabila masa iddah sudah habis, maka status talak berubah menjadi bain sughra sehingga suami tidak bisa lagi rujuk, kecuali dengan akad dan mahar baru.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Pengertian Iddah dalam Islam

Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya, sebelum boleh menikah kembali.

Iddah ditetapkan syariat untuk memastikan rahim dalam keadaan bersih, menghormati ikatan pernikahan sebelumnya, serta memberi kesempatan rekonsiliasi suami-istri.

Macam-macam Iddah Perempuan

Dilansir dari laman NU.or.id, berikut macam-macam iddah yang dilalui perempuan

  • Iddah perempuan haid

Perempuan haid memiliki iddah selama tiga kali quru’.

وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS Al-Baqarah [2]: 228)

  • Iddah perempuan yang tidak haid (menopause)

وَٱلَّـٰئِ يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰئِ لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)

Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik

  • Iddah perempuan hamil

Iddah perempuan hamil selesai setelah melahirkan, baik akibat perceraian maupun ditinggal mati suami.

وَاُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)

  • Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya

Masa iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, selama tidak hamil.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah [2]: 234)

  • Iddah perempuan yang istihadhah

Perempuan yang mengalami istihadhah (mengeluarkan darah kotor/penyakit) dihitung sama seperti perempuan haid, yaitu tiga kali quru’.

  • Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya

Perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai tidak memiliki iddah.

يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS Al-Ahzab [33]: 49)

Baca juga: Maulid Nabi, 100 Pasangan Prasejahtera Siap Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Dalil Rujuk Talak Raj’i

Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib menjelaskan:

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya: “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Rujuk setelah Talak Tiga

Jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra, maka suami tidak bisa langsung rujuk meskipun masa iddah belum habis.

Rujuk hanya bisa terjadi setelah terpenuhi lima syarat, sebagaimana dijelaskan Abu Syuja:

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya: “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Talak yang Tidak Bisa Dirujuk

  • Talak bain sughra, setelah habis iddah dari talak raj’i.
  • Talak fasakh, perceraian karena cacat, penipuan, atau sebab lain yang membatalkan akad.
  • Talak khulu‘, perceraian atas permintaan istri dengan tebusan.
  • Talak terhadap istri yang belum pernah dicampuri, sebab tidak ada iddah.

Semua kondisi di atas hanya bisa kembali dengan akad dan mahar baru.

Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid

Redaksi Rujuk dalam Islam

Rujuk dapat dilakukan dengan ungkapan sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran), disertai niat.

Contoh sharih: “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.”

Contoh kinayah: “Aku menikahimu lagi,” atau “Aku kawin lagi denganmu.”

Rujuk tidak cukup hanya dengan niat atau tindakan, seperti hubungan badan. Harus diucapkan, bahkan sunnahnya di hadapan dua saksi untuk menghindari fitnah.

Rujuk Tanpa Kerelaan Istri

Rujuk sah meskipun tanpa kerelaan istri.

Namun, kerelaan tetap penting karena tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenangan dan kebahagiaan bersama.

Manfaat Rujuk

  • Memberi kesempatan memperbaiki rumah tangga yang retak.
  • Menghemat biaya akad, mahar baru, dan sidang di Pengadilan Agama.
  • Menyelamatkan hubungan keluarga serta kelangsungan pengasuhan anak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Doa Nabi Ayub AS saat Sakit, Teladan Kesabaran Hadapi Ujian Hidup
Doa Nabi Ayub AS saat Sakit, Teladan Kesabaran Hadapi Ujian Hidup
Doa dan Niat
Sudah Bercerai Ingin Rujuk Kembali? Simak Aturan dan Hukumnya dalam Islam
Sudah Bercerai Ingin Rujuk Kembali? Simak Aturan dan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Nasehat Bermanfaat Ali bin Abi Thalib Bagi Kehidupan
Nasehat Bermanfaat Ali bin Abi Thalib Bagi Kehidupan
Doa dan Niat
Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur dalam Islam
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur dalam Islam
Doa dan Niat
6 Perkara yang Bisa Menghalangi Terkabulnya Doa Menurut Ulama
6 Perkara yang Bisa Menghalangi Terkabulnya Doa Menurut Ulama
Aktual
Kisah Juraij: Mustajabnya Doa Ibu, Meskipun Mendoakan Keburukan
Kisah Juraij: Mustajabnya Doa Ibu, Meskipun Mendoakan Keburukan
Doa dan Niat
Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Bacaan, dan 15 Ayat Sajdah dalam Alquran
Sujud Tilawah: Pengertian, Hukum, Tata Cara, Bacaan, dan 15 Ayat Sajdah dalam Alquran
Aktual
5 Doa dalam Al Quran agar Memiliki Anak Sholeh: Arab, Latin, dan artinya
5 Doa dalam Al Quran agar Memiliki Anak Sholeh: Arab, Latin, dan artinya
Doa dan Niat
Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah
Sujud Sahwi: Tata Cara, Bacaan, dan Waktu Pelaksanaannya agar Sholat Tetap Sah
Doa dan Niat
Menag Perkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta untuk Moderasi Beragama dan Perlindungan Minoritas
Menag Perkenalkan Kurikulum Berbasis Cinta untuk Moderasi Beragama dan Perlindungan Minoritas
Aktual
Santri Didorong Mandiri Lewat Gernas Ayo Mondok, Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat
Santri Didorong Mandiri Lewat Gernas Ayo Mondok, Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat
Aktual
Bacaan Doa agar Mendapatkan Jodoh Terbaik: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa agar Mendapatkan Jodoh Terbaik: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Belajar agar Diberi Ilmu yang Berkah
Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Belajar agar Diberi Ilmu yang Berkah
Doa dan Niat
9 Doa Selamat Dunia dan Akhirat, Lengkap Beserta Artinya
9 Doa Selamat Dunia dan Akhirat, Lengkap Beserta Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke