KOMPAS.com- Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istri setelah menjatuhkan talak raj’i, yaitu talak satu atau dua.
Rujuk hanya sah jika dilakukan selama istri masih berada dalam masa iddah talak raj’i.
Dilansir dari laman Kemenag, apabila masa iddah sudah habis, maka status talak berubah menjadi bain sughra sehingga suami tidak bisa lagi rujuk, kecuali dengan akad dan mahar baru.
Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun
Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya, sebelum boleh menikah kembali.
Iddah ditetapkan syariat untuk memastikan rahim dalam keadaan bersih, menghormati ikatan pernikahan sebelumnya, serta memberi kesempatan rekonsiliasi suami-istri.
Dilansir dari laman NU.or.id, berikut macam-macam iddah yang dilalui perempuan
Perempuan haid memiliki iddah selama tiga kali quru’.
وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS Al-Baqarah [2]: 228)
وَٱلَّـٰئِ يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰئِ لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)
Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik
Iddah perempuan hamil selesai setelah melahirkan, baik akibat perceraian maupun ditinggal mati suami.
وَاُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)
Masa iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, selama tidak hamil.
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah [2]: 234)
Perempuan yang mengalami istihadhah (mengeluarkan darah kotor/penyakit) dihitung sama seperti perempuan haid, yaitu tiga kali quru’.
Perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai tidak memiliki iddah.
يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS Al-Ahzab [33]: 49)
Baca juga: Maulid Nabi, 100 Pasangan Prasejahtera Siap Nikah Massal di Masjid Istiqlal
Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib menjelaskan:
وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد
Artinya: “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra, maka suami tidak bisa langsung rujuk meskipun masa iddah belum habis.
Rujuk hanya bisa terjadi setelah terpenuhi lima syarat, sebagaimana dijelaskan Abu Syuja:
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya: “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).
Semua kondisi di atas hanya bisa kembali dengan akad dan mahar baru.
Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid
Rujuk dapat dilakukan dengan ungkapan sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran), disertai niat.
Contoh sharih: “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.”
Contoh kinayah: “Aku menikahimu lagi,” atau “Aku kawin lagi denganmu.”
Rujuk tidak cukup hanya dengan niat atau tindakan, seperti hubungan badan. Harus diucapkan, bahkan sunnahnya di hadapan dua saksi untuk menghindari fitnah.
Rujuk sah meskipun tanpa kerelaan istri.
Namun, kerelaan tetap penting karena tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenangan dan kebahagiaan bersama.