Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bercerai Ingin Rujuk Kembali? Simak Aturan dan Hukumnya dalam Islam

Kompas.com, 18 September 2025, 05:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istri setelah menjatuhkan talak raj’i, yaitu talak satu atau dua.

Rujuk hanya sah jika dilakukan selama istri masih berada dalam masa iddah talak raj’i.

Dilansir dari laman Kemenag, apabila masa iddah sudah habis, maka status talak berubah menjadi bain sughra sehingga suami tidak bisa lagi rujuk, kecuali dengan akad dan mahar baru.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Pengertian Iddah dalam Islam

Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya, sebelum boleh menikah kembali.

Iddah ditetapkan syariat untuk memastikan rahim dalam keadaan bersih, menghormati ikatan pernikahan sebelumnya, serta memberi kesempatan rekonsiliasi suami-istri.

Macam-macam Iddah Perempuan

Dilansir dari laman NU.or.id, berikut macam-macam iddah yang dilalui perempuan

  • Iddah perempuan haid

Perempuan haid memiliki iddah selama tiga kali quru’.

وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS Al-Baqarah [2]: 228)

  • Iddah perempuan yang tidak haid (menopause)

وَٱلَّـٰئِ يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰئِ لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)

Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik

  • Iddah perempuan hamil

Iddah perempuan hamil selesai setelah melahirkan, baik akibat perceraian maupun ditinggal mati suami.

وَاُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)

  • Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya

Masa iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, selama tidak hamil.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah [2]: 234)

  • Iddah perempuan yang istihadhah

Perempuan yang mengalami istihadhah (mengeluarkan darah kotor/penyakit) dihitung sama seperti perempuan haid, yaitu tiga kali quru’.

  • Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya

Perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai tidak memiliki iddah.

يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS Al-Ahzab [33]: 49)

Baca juga: Maulid Nabi, 100 Pasangan Prasejahtera Siap Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Dalil Rujuk Talak Raj’i

Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib menjelaskan:

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya: “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Rujuk setelah Talak Tiga

Jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra, maka suami tidak bisa langsung rujuk meskipun masa iddah belum habis.

Rujuk hanya bisa terjadi setelah terpenuhi lima syarat, sebagaimana dijelaskan Abu Syuja:

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya: “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Talak yang Tidak Bisa Dirujuk

  • Talak bain sughra, setelah habis iddah dari talak raj’i.
  • Talak fasakh, perceraian karena cacat, penipuan, atau sebab lain yang membatalkan akad.
  • Talak khulu‘, perceraian atas permintaan istri dengan tebusan.
  • Talak terhadap istri yang belum pernah dicampuri, sebab tidak ada iddah.

Semua kondisi di atas hanya bisa kembali dengan akad dan mahar baru.

Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid

Redaksi Rujuk dalam Islam

Rujuk dapat dilakukan dengan ungkapan sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran), disertai niat.

Contoh sharih: “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.”

Contoh kinayah: “Aku menikahimu lagi,” atau “Aku kawin lagi denganmu.”

Rujuk tidak cukup hanya dengan niat atau tindakan, seperti hubungan badan. Harus diucapkan, bahkan sunnahnya di hadapan dua saksi untuk menghindari fitnah.

Rujuk Tanpa Kerelaan Istri

Rujuk sah meskipun tanpa kerelaan istri.

Namun, kerelaan tetap penting karena tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenangan dan kebahagiaan bersama.

Manfaat Rujuk

  • Memberi kesempatan memperbaiki rumah tangga yang retak.
  • Menghemat biaya akad, mahar baru, dan sidang di Pengadilan Agama.
  • Menyelamatkan hubungan keluarga serta kelangsungan pengasuhan anak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
ISNU Gelar Fun Walk Peduli Lingkungan dan Galang Dana Bencana Sumatera
ISNU Gelar Fun Walk Peduli Lingkungan dan Galang Dana Bencana Sumatera
Aktual
Keutamaan Bulan Rajab dalam Islam, Dalil Alquran, dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Keutamaan Bulan Rajab dalam Islam, Dalil Alquran, dan Amalan Sunnah yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU
Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU
Aktual
PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera
PBNU Apresiasi Strategi Pemerintah Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Aktual
Jarang Diungkap, Yerusalem Pernah Menjadi Kota Toleransi Antariman
Jarang Diungkap, Yerusalem Pernah Menjadi Kota Toleransi Antariman
Aktual
Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat
Hadits-hadits Lemah dan Palsu Seputar Puasa Rajab yang Populer di Masyarakat
Doa dan Niat
Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah
Kontroversi Puasa Bulan Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah
Doa dan Niat
Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya
Niat Puasa Rajab: Bacaan, Waktu Niat, dan Penjelasan Hukumnya
Aktual
Keteguhan Iman, Bakti pada Ibu, dan Janji Surga Sa’ad bin Abi Waqqas
Keteguhan Iman, Bakti pada Ibu, dan Janji Surga Sa’ad bin Abi Waqqas
Aktual
Menag: Fasilitas Pendidikan Kemenag di Aceh Mulai Dibangun Kembali pada 2026
Menag: Fasilitas Pendidikan Kemenag di Aceh Mulai Dibangun Kembali pada 2026
Aktual
Ayat-Ayat tentang Kematian dalam Al Quran untuk Dipahami dan Direnungkan
Ayat-Ayat tentang Kematian dalam Al Quran untuk Dipahami dan Direnungkan
Doa dan Niat
Doa Masuk Bulan Rajab Agar Diberikan Keberkahan dan Bisa Bertemu Bulan Ramadhan
Doa Masuk Bulan Rajab Agar Diberikan Keberkahan dan Bisa Bertemu Bulan Ramadhan
Doa dan Niat
Syahid yang Berjalan di Bumi, Kisah Pengorbanan Thalhah bin Ubaidillah
Syahid yang Berjalan di Bumi, Kisah Pengorbanan Thalhah bin Ubaidillah
Aktual
Doa Awal Bulan Rajab: Memohon Keberkahan dan Keselamatan
Doa Awal Bulan Rajab: Memohon Keberkahan dan Keselamatan
Doa dan Niat
Malam 1 Rajab dan Keutamaan Bulan Rajab sebagai Waktu Doa Mustajab
Malam 1 Rajab dan Keutamaan Bulan Rajab sebagai Waktu Doa Mustajab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com