Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan

Kompas.com - 28/09/2025, 22:04 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 75 dispensasi kawin untuk anak diterbitkan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menyebut mayoritas pengajuan dispensasi disebabkan kehamilan di luar nikah.

“Dari 75 perkara itu, 58 karena hamil duluan dan 17 kasus perzinaan,” ujar Maftuh di Ponorogo, Minggu (28/9/2025), dilansir Antara.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan.

Kesiapan fisik dan mental pasangan muda menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan.

“Ada yang ditolak karena ternyata hanya kemauan orangtua, sementara anak belum berminat menikah,” tambahnya.

Mayoritas Pemohon Usia 16-18 Tahun

Data PA Ponorogo menunjukkan mayoritas pemohon berusia 16–18 tahun.

Permohonan terbanyak berasal dari kecamatan pinggiran seperti Ngrayun, Jenangan, Pulung, Sambit, dan Slahung.

Maftuh menuturkan, calon pengantin di bawah usia 19 tahun wajib mengajukan dispensasi kawin sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Syaratnya, harus ada penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan.

Jika permohonan dikabulkan, PA Ponorogo akan menerbitkan surat dispensasi kawin.

Sebagai perbandingan, pada 2024 PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan dispensasi kawin.

Meski jumlah tahun ini menurun, hakim menilai faktor media sosial dan pergaulan bebas masih menjadi pemicu pernikahan dini di wilayah Ponorogo.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
Aktual
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Aktual
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
Aktual
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Aktual
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Aktual
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Doa dan Niat
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
Doa dan Niat
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Doa dan Niat
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
Aktual
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Aktual
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Aktual
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Aktual
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke