KOMPAS.com-Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 75 dispensasi kawin untuk anak diterbitkan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menyebut mayoritas pengajuan dispensasi disebabkan kehamilan di luar nikah.
“Dari 75 perkara itu, 58 karena hamil duluan dan 17 kasus perzinaan,” ujar Maftuh di Ponorogo, Minggu (28/9/2025), dilansir Antara.
Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun
Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan.
Kesiapan fisik dan mental pasangan muda menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan.
“Ada yang ditolak karena ternyata hanya kemauan orangtua, sementara anak belum berminat menikah,” tambahnya.
Data PA Ponorogo menunjukkan mayoritas pemohon berusia 16–18 tahun.
Permohonan terbanyak berasal dari kecamatan pinggiran seperti Ngrayun, Jenangan, Pulung, Sambit, dan Slahung.
Maftuh menuturkan, calon pengantin di bawah usia 19 tahun wajib mengajukan dispensasi kawin sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya
Syaratnya, harus ada penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan.
Jika permohonan dikabulkan, PA Ponorogo akan menerbitkan surat dispensasi kawin.
Sebagai perbandingan, pada 2024 PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan dispensasi kawin.
Meski jumlah tahun ini menurun, hakim menilai faktor media sosial dan pergaulan bebas masih menjadi pemicu pernikahan dini di wilayah Ponorogo.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini