KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, meminta agar aktivitas di bangunan pondok pesantren yang tidak layak segera dihentikan sementara.
Seruan ini disampaikan menyusul peristiwa di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kalau tidak layak, tidak sesuai standar dan SOP, sebaiknya dihentikan dulu. Untuk apa? Agar aman dan nyaman bagi para santri,” ujar Amirsyah, Selasa (8/10/2025), dilansir dari laman MUI.
Baca juga: MUI Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025
Amirsyah menegaskan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi Pondok Pesantren Al Khoziny apabila hasil pemeriksaan menyatakan bangunannya belum layak.
“Termasuk Ponpes Al Khoziny? Intinya, kalau dinyatakan belum layak oleh ahlinya, hentikan dulu sambil memperbaiki hingga dinyatakan aman untuk digunakan. Itu bagian dari SOP,” katanya.
Menurutnya, tidak ada pihak yang menginginkan musibah seperti yang terjadi di pesantren tersebut.
Peristiwa ini disebutnya sebagai cobaan yang harus disikapi dengan sabar, doa, dan tawakal, sambil melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: MUI Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny
Amirsyah menilai bahwa musibah ini menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk memperhatikan standar keamanan bangunan.
“Semua bangunan harus dievaluasi, karena ini menyangkut hajat hidup bersama generasi muda. Masa depan generasi kita ada di anak-anak pesantren yang sedang menuntut ilmu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu turun tangan mengevaluasi kelayakan seluruh gedung pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Baca juga: MUI Tabayun soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen
Amirsyah juga berdoa agar korban meninggal dunia dalam peristiwa di Sidoarjo memperoleh husnul khatimah.
Ia menambahkan bahwa evaluasi tidak hanya berlaku bagi pesantren, tetapi juga semua bangunan publik yang digunakan masyarakat luas.
“Pemerintah harus mengevaluasi semua bentuk gedung, bukan hanya pesantren. Semua pihak wajib mengikuti SOP dan standar bangunan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang