KOMPAS.com — Menunaikan ibadah haji merupakan cita-cita spiritual tertinggi bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Namun, tidak semua calon jemaah dinyatakan layak berangkat.
Dalam Islam, kemampuan melaksanakan ibadah haji dikenal dengan istilah istitha’ah, yang mencakup kesiapan fisik, mental, dan finansial.
Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan daftar penyakit dan kondisi medis yang tidak memenuhi syarat istitha’ah haji untuk musim haji 2026.
Baca juga: Kemenhaj Jadwalkan Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai 19 November
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kekhusyukan ibadah para jemaah di Tanah Suci.
Istitha’ah berarti kemampuan. Dalam konteks haji, istitha’ah mencakup kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Menurut pedoman Kementerian Kesehatan RI, setiap calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan berlapis untuk menilai apakah memenuhi syarat istitha’ah atau tidak.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan berdasarkan koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dijalankan oleh jemaah yang benar-benar mampu secara fisik dan mental, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari KOMPAS.com.
Baca juga: Kemenhaj Rilis Rencana Perjalanan Haji 2026, Jamaah Masuk Asrama 21 April
Berikut daftar penyakit dan kondisi medis yang tidak memenuhi syarat istitha’ah untuk keberangkatan haji tahun 2026:
Termasuk gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati parah, dan penyakit paru kronis dengan ketergantungan oksigen.
Seperti epilepsi tidak terkontrol, stroke berat, gangguan kejiwaan akut, serta demensia pada lansia yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.
Perempuan yang sedang hamil trimester ketiga atau memiliki komplikasi medis berisiko tinggi dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah.
Termasuk tuberkulosis paru terbuka, hepatitis aktif, demam berdarah, dan penyakit infeksi lain yang berpotensi menular kepada jemaah lain.
Seperti penyakit jantung koroner, hipertensi berat, diabetes melitus tidak terkontrol, serta penyakit autoimun aktif yang membutuhkan pengobatan intensif.
Pasien dengan kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi aktif tidak memenuhi syarat istitha’ah karena kondisi fisik yang lemah.
Baca juga: Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Terbanyak, Sulawesi Utara Terendah
Calon jamaah dengan kondisi tersebut tidak akan lolos pemeriksaan medis di Indonesia dan bisa ditolak atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila terdeteksi di Tanah Suci.
Pemerintah memastikan proses skrining kesehatan diperketat sejak awal pendaftaran, termasuk evaluasi ulang bagi calon jemaah lanjut usia atau dengan riwayat penyakit kronis.
“Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia,” tegas Irfan.
Agar memenuhi syarat kesehatan haji, calon jemaah disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang