Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban

Kompas.com - 08/11/2025, 21:59 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara saat pelaksanaan ibadah shalat Jumat di mushala sekolah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Arif Fahrudin, menegaskan bahwa MUI menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak pelaku maupun siswa.

“Kami sangat menyesalkan aksi teror yang menimbulkan jatuhnya korban. Terlebih, peristiwa ini terjadi di tempat ibadah dan saat pelaksanaan shalat Jumat. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan oleh ajaran agama apa pun,” ujar Arif di Jakarta, Sabtu (8/11/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Menurutnya, kejadian ini menjadi peringatan serius bahwa potensi terorisme kini mengalami metamorfosis dengan melibatkan faktor-faktor baru seperti gangguan kejiwaan, dendam sosial, dan luka batin akibat perundungan.

“Aksi ini menunjukkan adanya masalah mendalam dari aspek kejiwaan dan sosial yang harus diantisipasi bersama,” ucapnya.

Arif menilai tindakan tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kesucian masjid sebagai tempat ibadah, sehingga tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas motif di balik aksi teror tersebut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti terlibat.

Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI

Selain itu, MUI meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan penanganan cepat terhadap korban, baik dari sisi kesehatan fisik maupun pemulihan psikologis.

Pemulihan trauma, kata dia, harus menjadi prioritas agar para korban dapat kembali pulih secara menyeluruh.

Kepada pihak sekolah dan keluarga korban, MUI mengimbau agar tetap sabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang.

Lebih jauh, MUI menyerukan kolaborasi lintas sektor — mulai dari kepolisian, lembaga pendidikan, psikolog, ahli siber, hingga organisasi masyarakat Islam — untuk menganalisis akar masalah peristiwa ini.

Langkah tersebut penting guna merumuskan strategi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

MUI juga mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api rakitan, mengingat potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: MUI Perbolehkan Permainan Domino dengan Syarat...

Selain itu, MUI menekankan pentingnya komitmen kolektif dalam memberantas praktik perundungan di lingkungan sekolah maupun keluarga.

“Pola pengasuhan dan pendidikan harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” tuturArif.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 14 siswa SMAN 72 Jakarta masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat ledakan tersebut.

Dari jumlah itu, tujuh siswa dilaporkan memerlukan tindakan operasi.

KPAI menyebut data jumlah korban masih dinamis, karena saat kunjungan ke lokasi terdapat 33 siswa yang dirawat di rumah sakit, sementara laporan awal kepolisian sempat mencatat total korban mencapai 37 orang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya
Doa dan Niat
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
MUI Prihatin atas Aksi Teror di SMAN 72 Jakarta, Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Korban
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya
Doa dan Niat
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Lazismu Gelar Rakernas 2026 di Banjarmasin: Tegaskan Penguatan Inovasi Sosial Terintegrasi dan Berkelanjutan
Aktual
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7 dan Kandungan Pesannya
Aktual
Platform Nusuk Catat 40 Juta Pengguna di 190 Negara, Dorong Modernisasi Layanan Haji dan Umrah
Platform Nusuk Catat 40 Juta Pengguna di 190 Negara, Dorong Modernisasi Layanan Haji dan Umrah
Aktual
Kumpulan Doa Meminta Keturunan Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Doa Meminta Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa agar Lancar Berbicara dan Tidak Gugup
Doa agar Lancar Berbicara dan Tidak Gugup
Doa dan Niat
11 Julukan Sahabat Utama Nabi Muhammad SAW
11 Julukan Sahabat Utama Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Surat At Takatsur: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Takatsur: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah dalam Islam
Keutamaan Bekerja Mencari Nafkah dalam Islam
Aktual
Makna Surat Yasin Ayat 82–83: Bukti Kekuasaan Allah atas Segala Sesuatu
Makna Surat Yasin Ayat 82–83: Bukti Kekuasaan Allah atas Segala Sesuatu
Aktual
Bacaan Doa agar Cepat Diterima Kerja Lengkap dengan Terjemahannya
Bacaan Doa agar Cepat Diterima Kerja Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke