KOMPAS.com-Kondisi keuangan yang sulit sering membuat seseorang terpaksa meminjam uang baik kepada teman maupun lembaga keuangan.
Kewajiban melunasi utang tetap menjadi tanggung jawab penuh bagi setiap individu tanpa memandang besar atau kecil jumlah pinjamannya.
Pandangan Islam mengenai utang piutang memberikan penegasan kuat tentang pentingnya menjaga amanah dalam hubungan sosial.
Baca juga: Doa Pelunas Utang Lengkap dari Rasulullah SAW dan Para Sahabat
Dilansir dari Antara, ajaran Islam menempatkan kewajiban membayar utang sebagai amalan yang sangat ditekankan karena utang merupakan titipan atau hak orang lain yang wajib dikembalikan.
Rasulullah SAW menegaskan kewajiban melunasi utang bagi siapa pun yang mampu membayarnya.
Arab
عَنْ صُهَيْبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَيُّمَا رَجُلٍ أَدَانَ دَيْنًا، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ لَا يَقْضِيَهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا."
(HR. Ibnu Majah, no. 2410)
Artinya:
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak membayarnya, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat sebagai pencuri.”
Hadits ini menegaskan bahwa seseorang yang sengaja tidak berniat melunasi utang digolongkan sebagai pelaku kezaliman karena mengambil hak orang lain.
Baca juga: Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup
Arab
عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ".
(HR. Bukhari, no. 2400)
Artinya:
“Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.”
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mampu membayar tetapi sengaja menunda termasuk pelaku kezaliman dan akan dimintai pertanggungjawaban.
Islam memberikan perhatian besar terhadap kewajiban utang bahkan hingga seseorang meninggal dunia.
Ruh orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang masih tertahan sampai utangnya dilunasi.
Pembayaran utang jenazah dianjurkan dilakukan sebelum perawatan dan pemakaman agar tanggungan tersebut tidak berlarut.
Tanggung jawab utang tetap melekat meskipun seseorang wafat, bahkan bagi mereka yang meninggal dalam keadaan syahid sekalipun.
Baca juga: Keutamaan Memberikan Kelonggaran Pembayaran Utang
Syariat Islam memberi kelonggaran bagi pihak yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya.
Pemberi utang dianjurkan memberikan tenggang waktu hingga peminjam berada dalam kondisi lapang.
Alquran surat Al-Baqarah ayat 280 menegaskan bahwa memberi waktu atau mengikhlaskan utang merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan.
QS. Al-Baqarah: 280 (
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Jika orang yang berutang berada dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai ia berkelapangan, dan mengikhlaskan utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan nilai tolong-menolong dan kemudahan dalam urusan utang piutang agar hubungan sosial tetap terjaga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama akun kamu.