Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tidak Membayar Utang dalam Islam

Kompas.com - 17/11/2025, 06:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kondisi keuangan yang sulit sering membuat seseorang terpaksa meminjam uang baik kepada teman maupun lembaga keuangan.

Kewajiban melunasi utang tetap menjadi tanggung jawab penuh bagi setiap individu tanpa memandang besar atau kecil jumlah pinjamannya.

Pandangan Islam mengenai utang piutang memberikan penegasan kuat tentang pentingnya menjaga amanah dalam hubungan sosial.

Baca juga: Doa Pelunas Utang Lengkap dari Rasulullah SAW dan Para Sahabat

Hukum Membayar Utang dalam Islam

Dilansir dari Antara, ajaran Islam menempatkan kewajiban membayar utang sebagai amalan yang sangat ditekankan karena utang merupakan titipan atau hak orang lain yang wajib dikembalikan.

Rasulullah SAW menegaskan kewajiban melunasi utang bagi siapa pun yang mampu membayarnya.

Hadits tentang Niat Tidak Membayar Utang (Riwayat Ibnu Majah)

Arab
عَنْ صُهَيْبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَيُّمَا رَجُلٍ أَدَانَ دَيْنًا، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ لَا يَقْضِيَهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا."
(HR. Ibnu Majah, no. 2410)

Artinya:
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak membayarnya, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat sebagai pencuri.”

Hadits ini menegaskan bahwa seseorang yang sengaja tidak berniat melunasi utang digolongkan sebagai pelaku kezaliman karena mengambil hak orang lain.

Baca juga: Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup

Hadits tentang Menunda Utang Padahal Mampu (Riwayat Bukhari)

Arab
عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ".
(HR. Bukhari, no. 2400)

Artinya:
“Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.”

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mampu membayar tetapi sengaja menunda termasuk pelaku kezaliman dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Konsekuensi Jika Meninggal dalam Keadaan Berutang

Islam memberikan perhatian besar terhadap kewajiban utang bahkan hingga seseorang meninggal dunia.

Ruh orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang masih tertahan sampai utangnya dilunasi.

Pembayaran utang jenazah dianjurkan dilakukan sebelum perawatan dan pemakaman agar tanggungan tersebut tidak berlarut.

Tanggung jawab utang tetap melekat meskipun seseorang wafat, bahkan bagi mereka yang meninggal dalam keadaan syahid sekalipun.

Baca juga: Keutamaan Memberikan Kelonggaran Pembayaran Utang

Keringanan bagi Orang yang Tidak Mampu

Syariat Islam memberi kelonggaran bagi pihak yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya.

Pemberi utang dianjurkan memberikan tenggang waktu hingga peminjam berada dalam kondisi lapang.

Alquran surat Al-Baqarah ayat 280 menegaskan bahwa memberi waktu atau mengikhlaskan utang merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan.

QS. Al-Baqarah: 280 (

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
“Jika orang yang berutang berada dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai ia berkelapangan, dan mengikhlaskan utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan nilai tolong-menolong dan kemudahan dalam urusan utang piutang agar hubungan sosial tetap terjaga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Tentang

Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com melalui donasi.

Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama akun kamu.

Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan yang berisi konten ofensif, diskriminatif, melanggar hukum, atau tidak sesuai etika dapat dihapus tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com