Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tidak Membayar Utang dalam Islam

Kompas.com, 17 November 2025, 06:30 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kondisi keuangan yang sulit sering membuat seseorang terpaksa meminjam uang baik kepada teman maupun lembaga keuangan.

Kewajiban melunasi utang tetap menjadi tanggung jawab penuh bagi setiap individu tanpa memandang besar atau kecil jumlah pinjamannya.

Pandangan Islam mengenai utang piutang memberikan penegasan kuat tentang pentingnya menjaga amanah dalam hubungan sosial.

Baca juga: Doa Pelunas Utang Lengkap dari Rasulullah SAW dan Para Sahabat

Hukum Membayar Utang dalam Islam

Dilansir dari Antara, ajaran Islam menempatkan kewajiban membayar utang sebagai amalan yang sangat ditekankan karena utang merupakan titipan atau hak orang lain yang wajib dikembalikan.

Rasulullah SAW menegaskan kewajiban melunasi utang bagi siapa pun yang mampu membayarnya.

Hadits tentang Niat Tidak Membayar Utang (Riwayat Ibnu Majah)

Arab
عَنْ صُهَيْبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَيُّمَا رَجُلٍ أَدَانَ دَيْنًا، وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ لَا يَقْضِيَهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا."
(HR. Ibnu Majah, no. 2410)

Artinya:
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak membayarnya, maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat sebagai pencuri.”

Hadits ini menegaskan bahwa seseorang yang sengaja tidak berniat melunasi utang digolongkan sebagai pelaku kezaliman karena mengambil hak orang lain.

Baca juga: Doa Rasulullah SAW agar Terhindar dari Utang, Stres, dan Tekanan Hidup

Hadits tentang Menunda Utang Padahal Mampu (Riwayat Bukhari)

Arab
عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ".
(HR. Bukhari, no. 2400)

Artinya:
“Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.”

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mampu membayar tetapi sengaja menunda termasuk pelaku kezaliman dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Konsekuensi Jika Meninggal dalam Keadaan Berutang

Islam memberikan perhatian besar terhadap kewajiban utang bahkan hingga seseorang meninggal dunia.

Ruh orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang masih tertahan sampai utangnya dilunasi.

Pembayaran utang jenazah dianjurkan dilakukan sebelum perawatan dan pemakaman agar tanggungan tersebut tidak berlarut.

Tanggung jawab utang tetap melekat meskipun seseorang wafat, bahkan bagi mereka yang meninggal dalam keadaan syahid sekalipun.

Baca juga: Keutamaan Memberikan Kelonggaran Pembayaran Utang

Keringanan bagi Orang yang Tidak Mampu

Syariat Islam memberi kelonggaran bagi pihak yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya.

Pemberi utang dianjurkan memberikan tenggang waktu hingga peminjam berada dalam kondisi lapang.

Alquran surat Al-Baqarah ayat 280 menegaskan bahwa memberi waktu atau mengikhlaskan utang merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan.

QS. Al-Baqarah: 280 (

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
“Jika orang yang berutang berada dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai ia berkelapangan, dan mengikhlaskan utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan nilai tolong-menolong dan kemudahan dalam urusan utang piutang agar hubungan sosial tetap terjaga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Seorang Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat Saat Wukuf di Padang Arafah
Seorang Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat Saat Wukuf di Padang Arafah
Aktual
Otoritas Arab Saudi Imbau Jemaah di Arafah Tetap di Dalam Tenda Saat Cuaca Panas Ekstrem
Otoritas Arab Saudi Imbau Jemaah di Arafah Tetap di Dalam Tenda Saat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Melalui Khutbah Arafah 2026, Imam Masjid Nabawi Serukan Persatuan dan Tolak Slogan Politik Saat Haji
Melalui Khutbah Arafah 2026, Imam Masjid Nabawi Serukan Persatuan dan Tolak Slogan Politik Saat Haji
Aktual
Musyrif Diny Imbau Jemaah Haji Tak Paksakan Lempar Jumrah Saat Waktu Afdal
Musyrif Diny Imbau Jemaah Haji Tak Paksakan Lempar Jumrah Saat Waktu Afdal
Aktual
Menag Nasaruddin Sebut Idul Adha di Istiqlal Jadi Model Pelaksanaan Kurban di Asia Tenggara
Menag Nasaruddin Sebut Idul Adha di Istiqlal Jadi Model Pelaksanaan Kurban di Asia Tenggara
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Batang Wafat di Arafah Saat Persiapan Wukuf
Seorang Jemaah Haji Asal Batang Wafat di Arafah Saat Persiapan Wukuf
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Ciamis Wafat di Arafah Jelang Puncak Ibadah Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Ciamis Wafat di Arafah Jelang Puncak Ibadah Haji
Aktual
Wapres Gibran Salurkan Sapi Kurban 916 Kilogram Lewat BAZNAS RI
Wapres Gibran Salurkan Sapi Kurban 916 Kilogram Lewat BAZNAS RI
Aktual
Khatib Wukuf Arafah: Oleh-oleh Terbaik Haji adalah Takwa dan Perubahan Diri
Khatib Wukuf Arafah: Oleh-oleh Terbaik Haji adalah Takwa dan Perubahan Diri
Aktual
PPIH: Seorang Jemaah Haji Asal Bireun Aceh Meninggal di Tenda Arafah
PPIH: Seorang Jemaah Haji Asal Bireun Aceh Meninggal di Tenda Arafah
Aktual
Seskab: Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di KBRI Paris
Seskab: Presiden Prabowo Dijadwalkan Shalat Idul Adha di KBRI Paris
Aktual
Dosen UGM Tekankan Kesejahteraan Hewan dalam Penyembelihan Kurban Idul Adha
Dosen UGM Tekankan Kesejahteraan Hewan dalam Penyembelihan Kurban Idul Adha
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
Menag Nasaruddin Umar: Idul Adha Ajarkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
Aktual
Muhammadiyah Siapkan 1.412 Lokasi Shalat Idul Adha 2026 di Yogyakarta
Muhammadiyah Siapkan 1.412 Lokasi Shalat Idul Adha 2026 di Yogyakarta
Aktual
Menggetarkan Hati, Inilah Isi Khutbah Terakhir Rasulullah SAW di Hari Arafah
Menggetarkan Hati, Inilah Isi Khutbah Terakhir Rasulullah SAW di Hari Arafah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com