KOMPAS.com-Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan di balik penyesuaian kuota haji Indonesia yang berdampak pada penundaan keberangkatan jamaah di sejumlah daerah.
Dahnil menyampaikan bahwa pola pembagian kuota haji per daerah selama ini tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Salah satu temuannya, karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang. Dulu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu diatur cara menghitungnya berdasarkan jumlah penduduk Islam atau berdasarkan waiting list. Nah, oleh penyelenggara haji pada tahun 2012 sampai 2025, itu menggunakan pendekatan pembaginya jumlah penduduk Islam. Tetapi, sayangnya itu pun tidak didasari oleh perhitungan yang benar,” kata Dahnil, seperti ditulis Antara, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Daftar Lengkap Kloter Haji 2026: Garuda Indonesia Layani 277 Kloter, Saudia 248 Kloter
Dahnil menjelaskan, adanya berbagai afirmasi di sejumlah provinsi menyebabkan ketimpangan di antara calon jamaah haji yang sudah mendaftar.
“Jadi, ada orang yang mendaftar misalnya tahun 2011, tapi dia bisa duluan berangkat dibandingkan orang yang baru daftar tahun 2009, dan itu kesenjangannya banyak, di seluruh Indonesia, sehingga ada ketidakadilan di situ,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah tahun ini memutuskan mengembalikan mekanisme pembagian kuota sesuai rujukan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut pembagian kuota tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk Muslim, melainkan pada jumlah daftar tunggu atau waiting list.
Baca juga: Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Dahnil menyebut daftar tunggu haji nasional saat ini mencapai 5,4 juta orang.
Jumlah tersebut didominasi oleh masyarakat Jawa Timur dengan 1,2 juta pendaftar, disusul Jawa Tengah sebanyak 900.000 orang, Jawa Barat 700.000 orang, kemudian Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, dan daerah lain.
“Karena dari 2012 sistemnya tidak merujuk undang-undang, akhirnya tidak adil, ada ketidakadilan. Ada orang yang harusnya belum berangkat, (tapi) kemudian berangkat. Nah hari ini kita ratakan semua dan itu bisa diakses pakai perhitungan. Jadi, sekarang semua berangkatnya sesuai dengan waktu mendaftar mereka,” ungkapnya.
Baca juga: Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Melayani Jamaah
Penyesuaian ini menyebabkan perubahan waktu keberangkatan bagi sejumlah calon jamaah haji, baik maju maupun mundur.
“Memang dampaknya ada yang mundur waktu berangkatnya, tapi ada juga yang maju. Kenapa? Karena ini untuk memperbaiki sistem yang selama ini kita anggap tidak sesuai,” tutur Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang