KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M, mulai Sabtu (22/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025).
Kemenhaj menyampaikan pengumuman tersebut melalui akun Instagram resminya pada Kamis (20/11/2025).
“Bismillah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk formasi PPIH Kloter (Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah) serta PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan Siskohat),” tulis Kemenhaj.
Baca juga: DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Haji 2026 dan Minta Kemenhaj Gencarkan Sosialisasi
Dalam unggahan itu disebutkan, pendaftaran hanya dilakukan melalui laman haji.go.id/petugas dan tidak menerima mekanisme di luar sistem resmi tersebut.
Proses seleksi disebut berlangsung transparan, akuntabel, tidak dipungut biaya, dan bebas gratifikasi.
“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi, menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,” tulis Kemenhaj.
Formasi yang dibuka adalah untuk:
-PPIH Kloter, yang terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah
-PPIH Arab Saudi, terdiri dari Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan Siskohat.
Baca juga: Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012
• Warga Negara Indonesia
• Beragama Islam
• Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
• Tidak dalam keadaan hamil bagi pendaftar perempuan
• Berkomitmen penuh memberikan pelayanan kepada jamaah haji
• Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak berstatus tersangka pidana
• Memiliki identitas kependudukan sah
• Mendapat izin tertulis dari atasan bagi ASN atau pegawai instansi lain
• Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai Android/iOS
• Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
• Tidak sedang menjalani tugas belajar
• Suami dan istri dilarang bertugas dalam formasi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
• Pendaftar dapat berasal dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
• Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
• ASN Kemenhaj atau Kementerian Agama.
• Usia 30–58 tahun saat mendaftar.
• Minimal menjabat Eselon IV, memiliki pangkat min. III/c, atau fungsional Ahli Muda.
• Pendidikan minimal S1.
• Diutamakan sudah menunaikan haji.
• Usia 35–60 tahun.
• Sudah menunaikan haji.
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
• Pendidikan minimal S1
Baca juga: Menhaj: Kuota Haji 2026 Diatur Ulang Lewat Sistem Waiting List Agar Lebih Adil
• Usia 25–57 tahun pada saat mendaftar
• Usia 35–60 tahun pada saat mendaftar
• Sudah menunaikan haji
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
• Usia 25–57 tahun.
• Operator Siskohat aktif minimal tiga tahun, dibuktikan surat keterangan atasan.
• Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
• Diutamakan pernah mengikuti bimtek Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam
Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Semua formasi mewajibkan dokumen seperti surat rekomendasi pimpinan instansi atau lembaga, KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, serta surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis android dan/atau iOS.
Beberapa formasi mensyaratkan tambahan dokumen seperti sertifikat pembimbing ibadah, SKCK bagi non-ASN, sertifikat bahasa Arab/Inggris, surat izin suami, atau sertifikat teknis dua tahun terakhir.
Kemenhaj menekankan bahwa seluruh informasi resmi seleksi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenhaj yaitu IG, X, Facebook, TikTok, YouTube, situs haji.go.id, kantor Kemenhaj, serta rilis ke media massa.
“Catatan penting, seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI, website haji.go.id, kantor Kemenhaj, dan rilis melalui media massa,” bunyi keterangan tersebut.
Kemenhaj mengingatkan peserta agar waspada terhadap informasi tidak resmi maupun permintaan biaya dari pihak mana pun.
“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi,” tulis Kemenhaj.
Kemenhaj juga membagi link pendaftaran resmi di haji.go.id/petugas
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang