Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Kumpulkan Para Ketua PWNU di Surabaya, Gus Yahya Hadir

Kompas.com, 22 November 2025, 20:18 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menggelar pertemuan di hotel Novotel Samator Surabaya, Sabtu (22/11/2025) malam.

Berdasarkan surat undangan yang beredar sejak Jumat (21/11/2025) kemarin, undangan untuk Rapat Koordinasi itu  ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) tingkat provinsi se-Indonesia.

Surat undangan berkop resmi PBNU itu ditandatangani Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Salmima.

Baca juga: Dinamika PBNU, Gus Ipul Minta Warga NU Tenang dan Jaga Kondusifitas

Pantauan Kompas.com di lokasi acara, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tampak hadir di lokasi acara pukul 19.33 WIB. Beberapa pengurus NU dari sejumlah daerah juga terlihat hadir.

Kepada wartawan, Gus Yahya belum banyak memberikan komentar. Dia hanya menyebut kedatangannya untuk menghadiri rapat koordinasi.

"Ini acara rapat koordinasi," katanya.

Dia belum bisa menjelaskan apakah acara tersebut berkaitan dengan risalah Syuriah PBNU yang memintanya mundur dari posisi Ketua PBNU.

Sebelumnya, beredar hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang isinya meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf agar mengundurkan diri dari kursi ketua umum. 

Risalah rapat harian Syuriyah PBNU ditandatangani oleh Ketua Dewan Syuro PBNY KH Miftahul Akhyar pada 20 November 2025.

Ada beberapa poin latar belakang alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri, diantaranya terkait hadirnya akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). 

Baca juga: Hadiri Acara di Katedral, Wasekjen PBNU: Negara Harus Dekat dengan Agama agar Berumur Panjang

Sedangkan Peter Berkowitz selama ini dianggap tokoh dalam jaringan Zionisme Internasional. Hal itu dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. 

Gus Yahya sendiri pada 28 Agustus 2025 sudah meminta maaf kepada publik atas hadirnya narasumber tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Warga Madura di Kaltim Sediakan 8.000 Nasi Kotak Gratis
Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Warga Madura di Kaltim Sediakan 8.000 Nasi Kotak Gratis
Aktual
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Aktual
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Aktual
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Aktual
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
Aktual
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Aktual
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com