Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasinya

Kompas.com - 27/11/2025, 23:30 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Petugas Kesehatan Haji untuk penyelenggaraan layanan kesehatan jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.

Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga kesehatan terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam pelayanan kesehatan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026

Dalam pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah RI lewat akun Instagram @kemenhaj.ri, proses seleksi PPIH Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan jadwal yang sudah ditetapkan:

  • Pengumuman seleksi dimulai pada 27 November 2025.
  • Tahap pendaftaran dibuka pada 27 November sampai 3 Desember 2025.
  • Seleksi dokumen akan berlangsung pada 4 hingga 7 Desember 2025.
  • Pengumuman hasil seleksi dokumen sekaligus daftar peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH) dijadwalkan pada 8 Desember 2025.
  • Pelaksanaan TWKH akan digelar pada 9 Desember 2025.
  • Pengumuman peserta yang lolos TWKH dan berhak mengikuti pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 10 Desember 2025.
  • Tahap pemeriksaan kesehatan dan tes kebugaran berlangsung pada 11 hingga 16 Desember 2025.
  • Tahap berikutnya berupa validasi dokumen dan wawancara dilaksanakan pada 17 sampai 19 Desember 2025.

Baca juga: Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar

Formasi

Formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan mencakup dokter dan dokter gigi.

Formasi dokter spesialis yang dibuka antara lain Spesialis Anestesi, Bedah Umum, Emergency Medicine, Jantung dan Pembuluh Darah, Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Kedokteran Jiwa, Kedokteran Penerbangan, Orthopedi, Paru, Penyakit Dalam, serta Saraf.

Selain itu, seleksi juga dibuka untuk perawat.

Formasi lain yang dibutuhkan mencakup apoteker atau tenaga vokasi farmasi, tenaga elektromedis, radiografer, analis teknologi laboratorium medik (ATLM), tenaga promosi kesehatan, tenaga sanitasi lingkungan, tenaga rekam medis, serta petugas Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Syarat Umum dan Khusus Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M

Secara umum, seleksi petugas kesehatan haji di Indonesia mensyaratkan pelamar:

  • Beragama Islam
  • Tidak sedang terlibat perkara hukum pidana
  • Memiliki kartu identitas yang sah
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
  • Memiliki ijazah sesuai peminatan
  • Tidak sedang menjalankan tugas belajar
  • Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami/istri) pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung tahun 2022

Persyaratan Khusus:

  • Pelamar wajib memiliki ijazah sesuai formasi yang dilamar, baik dokter, dokter gigi, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.
  • Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
  • Bagi tenaga medis dan perawat dengan peminatan penugasan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, dan kloter harus menyertakan sertifikat kegawatdaruratan.
  • Bagi pendaftar peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SK Tim PPI.

Baca juga: Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember

Pendaftaran seleksi PPIH Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M dapat diakses secara daring.

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id dan memilih tab “Pendaftaran Petugas Kesehatan”.

Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau masyarakat hanya mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi yang dikelola pemerintah.

Langkah ini penting agar calon peserta terhindar dari informasi menyesatkan dan dapat mengikuti seluruh proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com