Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni

Kompas.com, 28 November 2025, 17:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Tanfidziyah PBNU melakukan rotasi besar dalam struktur harian yang diputuskan dalam Rapat Harian pada Jumat (28/11/2025).

Salah satu keputusan penting adalah digantikannya Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla membenarkan adanya rotasi besar tersebut.

Rotasi ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Baca juga: Polemik PBNU Diusulkan Selesai lewat Majelis Tahkim

Dalam keterangan pers resmi yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, PBNU menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan upaya memperlancar efektivitas organisasi.

Gus Ipul Dirotasi ke Jabatan Ketua PBNU

Dalam keputusan tersebut, Saifullah Yusuf dirotasi dari jabatan Sekjen PBNU menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Posisi Sekjen kini diisi oleh Dr Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Risalah Rapat harian Tanfidziyah PBNU 281125Tangkap Layar Dok PBNU Risalah Rapat harian Tanfidziyah PBNU 281125

“Keputusan ini benar adanya dan merupakan bagian dari evaluasi kinerja yang dibahas dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU hari ini,” ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/11/2025).

Ulil menegaskan bahwa seluruh proses rotasi jabatan tersebut berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan perkumpulan yang berlaku.

“Semua sesuai mekanisme organisasi,” tambahnya.

Bendum di Rotasi, Sejumlah Jabatan Bergeser

Selain posisi Sekjen, jabatan Bendahara Umum juga mengalami perubahan. Gudfan Arif Ghofur yang sebelumnya menjabat Bendum kini berpindah menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan. Posisinya digantikan oleh H Sumantri Suwarno.

Rapat ini memutuskan rotasi, antara lain:

1. KH Masyhuri Malik, dari Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum.

2. H. Saifullah Yusuf, dari Sekjen menjadi Ketua PBNU.

3. H. Gudfan Arif, dari Bendum menjadi Ketua PBNU.

4. H. Amin Said Husni, dari Waketum menjadi Sekjen PBNU.

5. H. Sumantri, dari Bendahara menjadi Bendahara Umum.

Perubahan ini termaktub dalam Surat Pernyataan Nomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025 tentang Keterangan Pers Rapat Harian Tanfidziyah PBNU.

Demi Efektivitas, Rotasi Dinilai Mendesak

Dalam pernyataan resmi, PBNU menyebut rotasi dilakukan guna mengatasi sejumlah hambatan organisasi, termasuk mandeknya Surat Keputusan (SK) di meja Sekjen yang dinilai mengganggu jalannya administrasi.

Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyegaran internal PBNU.

“Rotasi ini adalah langkah untuk meningkatkan efektivitas dan memastikan program berjalan sesuai target,” katanya.

Akan Dilaporkan kepada Rais Aam

Sesuai ketentuan organisasi, seluruh keputusan rapat harian tersebut akan segera dilaporkan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Baca juga: Saat Rais Aam PBNU dan Gus Yahya Satu Pesawat Tanpa Saling Bicara...

“Ini adalah bagian dari mekanisme yang tertib dan sesuai prosedur,” ujar Ulil.

Keputusan ini menjadi salah satu reshuffle internal terbesar PBNU selama periode kepengurusan saat ini, sekaligus menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat kinerja lembaga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Warga Madura di Kaltim Sediakan 8.000 Nasi Kotak Gratis
Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Warga Madura di Kaltim Sediakan 8.000 Nasi Kotak Gratis
Aktual
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Aktual
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Aktual
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Aktual
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
Aktual
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Aktual
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com