KOMPAS.com-Manusia hidup sebagai makhluk sosial yang setiap hari berinteraksi dengan banyak orang, termasuk tetangga yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya.
Interaksi dalam bertetangga sering menimbulkan dinamika yang berkaitan dengan persoalan hukum, salah satunya ketika buah dari sebuah pohon menjalar atau jatuh ke lahan milik tetangga.
Situasi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan tentang siapa pemilik sah dari buah tersebut.
Baca juga: Bahaya Menyakiti Hati Tetangga, Bisa Masuk Neraka
Dilansir dari laman Kemenag, Pada prinsipnya, status kepemilikan buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar tetap mengikuti pohon asalnya sebagai sumber tumbuhnya buah.
Buah yang jatuh atau ditemukan di lahan tetangga tetap menjadi milik pemilik pohonnya dan harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih yang dijelaskan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:
فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،
Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Asnal Mathalib, juz V, hlm. 211)
Di sisi lain, pemilik lahan yang terganggu oleh dahan atau ranting pohon yang menjalar berhak meminta pemilik pohon menebang atau memotong bagian yang masuk ke wilayahnya.
Permintaan tersebut dapat disampaikan sebagai langkah penertiban agar lahan tetap bersih dan tidak mengganggu aktivitas penghuni.
Jika permintaan itu tidak diindahkan, pemilik lahan diperbolehkan menebang bagian dahan yang masuk ke areanya tanpa harus menunggu izin pemilik pohon atau pihak berwenang.
Baca juga: Dosa Membiarkan Tetangga Lapar, Peringatan Keras dari Umar Bin Khattab
Keterangan ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:
وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا
Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Tuhfatul Muhtaj, juz IX, hlm. 14)
Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar ke lahan tetangga tetap menjadi milik pemilik pohon sebagai sumber pertumbuhan buah.
Pemilik lahan yang merasa terganggu memiliki hak mengajukan permintaan agar dahan tersebut ditebang, dan jika diabaikan, ia boleh menebangnya sendiri tanpa harus mendapat persetujuan pemilik pohon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang