Editor
KOMPAS.com — Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama jajaran Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, ditegaskan sah, final, dan mengikat.
Dengan demikian, kepemimpinan PBNU hasil Muktamar ke-34 tetap berlaku, dengan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Penegasan itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman, dalam pernyataan sikapnya kepada warga NU dan masyarakat luas, menyikapi dinamika organisasi pascapertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo pada Kamis (25/12/2025).
Baca juga: PBNU Masih Dipegang Pj Ketum, Rais Aam Minta Gus Yahya Tak Tersinggung
KH Muhibul Aman menjelaskan, dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang digelar sebagai ikhtiar islah, peneguhan adab jam’iyyah, sekaligus pengembalian tata kelola organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (27/12/2025).
Menurut dia, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik konflik internal NU.
Kesepakatan itu sekaligus menegaskan kembali mandat kepemimpinan jam’iyyah kepada para pimpinan sah hasil Muktamar ke-34 NU untuk mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
KH Muhibul Aman menekankan, keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU sejalan dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.
Ia juga menggarisbawahi bahwa AD NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta ART NU Pasal 16 dan Pasal 17 tidak mengenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum di luar forum Muktamar.
“Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, atau tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU adalah tidak sah dan batal demi hukum organisasi,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, ia menegaskan kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional, serta tidak dapat dibatalkan oleh tindakan apa pun di luar mekanisme Muktamar.
Dalam pernyataan sikapnya, KH Muhibul Aman juga menyerukan kepada seluruh struktur dan warga NU untuk menghentikan polemik yang berpotensi memperuncing konflik.
Ia mengajak semua pihak kembali pada adab berjam’iyyah dan menaati keputusan musyawarah demi menjaga persatuan serta marwah NU.
“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan keulamaan untuk menjaga keutuhan, kewibawaan, dan masa depan Nahdlatul Ulama, sekaligus mendukung konsolidasi organisasi menuju Muktamar ke-35 NU.
Meski kesepakatan islah telah dicapai dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, status kepemimpinan PBNU secara organisatoris hingga kini belum mengalami perubahan.
Jabatan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU masih dipegang oleh KH Zulfa Mustofa berdasarkan hasil rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Hal tersebut ditegaskan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Menurut dia, struktur kepengurusan PBNU saat ini masih merujuk pada keputusan rapat pleno tersebut selama belum ada keputusan resmi yang membatalkan atau mengubahnya.
“Keputusan pleno itu kan belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar KH Miftachul Akhyar kepada wartawan usai doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (26/12/2025).
Miftachul Akhyar juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyusul dinamika yang berkembang pascapenetapan Pj Ketua Umum PBNU.
Baca juga: Meski Islah di Lirboyo, Status Pj Ketum PBNU KH Zulfa Belum Berubah
Dalam komunikasi tersebut, ia meminta Gus Yahya agar tidak menyikapi keputusan pleno secara emosional.
“Sudah saya sampaikan. Sampeyan jangan tersinggung. Kalau pleno ini belum berubah, ya menunggu pleno berikutnya,” katanya.
Ia menegaskan, mekanisme organisasi telah mengatur jalur penyelesaian apabila terdapat keberatan terhadap hasil pleno.
Selama belum ada keputusan resmi yang mengubahnya, keputusan tersebut tetap sah dan mengikat secara organisatoris.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang