Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 12 Januari 2026, 21:40 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan pernikahan, pasangan suami istri tidak lepas dari dinamika rumah tangga, mulai dari perbedaan pendapat hingga pertengkaran.

Pada situasi tertentu, emosi yang memuncak dapat membuat seorang suami kehilangan kendali dan mengucapkan kata-kata yang berisiko besar, salah satunya talak.

Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah talak yang diucapkan saat marah tetap sah menurut hukum Islam.

Baca juga: 6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Lengkap dengan Penjelasannya

Pengertian Talak dalam Fikih

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kajian fikih, talak dibedakan berdasarkan bentuk lafaz yang digunakan.

Talak dapat diucapkan dengan lafaz yang jelas dan tegas tanpa memerlukan penafsiran, yang dikenal sebagai sharih. Contohnya adalah ucapan seperti “saya talak kamu” atau “kamu saya ceraikan”.

Selain itu, terdapat pula talak dengan lafaz kiasan atau kinayah, yaitu ungkapan yang masih mengandung makna lain dan tidak secara eksplisit menyebut perceraian, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang ke rumah orang tuamu”.

Keabsahan talak dengan lafaz kinayah bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. Apabila kalimat tersebut diucapkan dengan niat sekadar mengakhiri pembicaraan atau meredakan pertengkaran, maka talak tidak dianggap jatuh.

Sebaliknya, apabila niatnya adalah mengakhiri ikatan pernikahan, maka talak dinilai sah.

Baca juga: Pengertian Talak Raj’i Menurut Kompilasi Hukum Islam: Ciri, Hukum, dan Contohnya

Talak yang Diucapkan Saat Marah Menurut Ulama

Ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan talak yang diucapkan oleh suami dalam kondisi marah atau emosi. Sebagian ulama menyatakan bahwa talak yang diucapkan dalam keadaan marah tetap sah dan berlaku.

Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari, ulama mazhab Syafi’i, yang menyebutkan bahwa talak orang yang marah tetap jatuh meskipun ia mengaku kehilangan kesadaran akibat kemarahannya.

Pendapat tersebut tertuang dalam kitab Fathul Mu‘in, yang menegaskan adanya kesepakatan ulama mengenai keabsahan talak dalam kondisi marah selama lafaznya jelas.

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa talak tidak sah apabila diucapkan dalam kondisi emosi yang sangat tinggi hingga menghilangkan kesadaran.

Keadaan ini disamakan dengan kondisi orang yang kehilangan akal, seperti orang gila, orang pingsan, atau penderita epilepsi yang sedang kambuh.

Pendapat ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib, yang menyebutkan bahwa pernyataan talak dari orang-orang dengan kondisi tersebut dianggap tidak berlaku.

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Tingkatan Marah dan Dampaknya terhadap Talak

Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan untuk menentukan keabsahan talak yang diucapkan.

Tingkatan pertama adalah marah pada tahap awal, yaitu kondisi ketika seseorang masih mampu mengendalikan diri dan akalnya. Pada keadaan ini, kesadaran tetap terjaga dan ucapan masih dapat dipahami. Talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut dinilai sah dan berlaku.

Tingkatan kedua adalah marah pada tahap puncak, ketika emosi sepenuhnya menguasai diri hingga menghilangkan akal dan kesadaran.

Dalam kondisi ini, seseorang tidak memahami apa yang diucapkannya. Talak yang diucapkan pada tingkat kemarahan ini dinilai tidak sah karena disamakan dengan orang yang kehilangan akal.

Tingkatan ketiga adalah marah pada tahap pertengahan, yaitu ketika emosi sudah sangat kuat dan keluar dari kebiasaan, tetapi akal dan kesadaran belum sepenuhnya hilang. Pada kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tetap sah dan berlaku karena pelakunya masih dianggap sadar.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Pentingnya Penilaian Objektif dan Konsultasi

Penentuan apakah seorang suami berada pada tingkat marah awal, pertengahan, atau puncak tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penilaian tersebut memerlukan pertimbangan yang objektif, tidak hanya berdasarkan pengakuan suami, tetapi juga didukung oleh bukti, saksi, serta pandangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama setempat.

Konsultasi dengan pihak yang kompeten menjadi langkah penting agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan menghindari kesalahan hukum.

Sebagai pemimpin dalam keluarga, suami diharapkan memiliki kedewasaan emosional dan kemampuan mengendalikan diri, terutama saat terjadi perselisihan.

Sikap tersebut penting agar kata-kata yang berisiko, seperti talak atau cerai, tidak diucapkan secara spontan. Pengendalian emosi menjadi kunci menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah penyesalan di kemudian hari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mengalami Mimpi Buruk? Ini Adab dan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Mengalami Mimpi Buruk? Ini Adab dan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Aktual
Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Aktual
Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Sunnah: Ibadah Ringan yang Menguatkan Iman dan Mendatangkan Keutamaan
Puasa Sunnah: Ibadah Ringan yang Menguatkan Iman dan Mendatangkan Keutamaan
Doa dan Niat
Menag Tegaskan Harus Efisiensi Anggaran untuk Hadapi Krisis Global
Menag Tegaskan Harus Efisiensi Anggaran untuk Hadapi Krisis Global
Aktual
Puasa Tanggal 27 Rajab, Sunnah atau Bidah? Simak Penjelasan Para Ulama
Puasa Tanggal 27 Rajab, Sunnah atau Bidah? Simak Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Banjir Jakarta Meluas, Ini Doa-doa yang Dianjurkan Saat Musibah
Banjir Jakarta Meluas, Ini Doa-doa yang Dianjurkan Saat Musibah
Aktual
MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
Aktual
Baitul Ma’mur, Ka’bah Penduduk Langit dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj
Baitul Ma’mur, Ka’bah Penduduk Langit dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj
Aktual
Pelajaran Hidup dari Isra’ Mi’raj: Iman, Shalat, dan Kesabaran
Pelajaran Hidup dari Isra’ Mi’raj: Iman, Shalat, dan Kesabaran
Aktual
Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya
Sejarah Kalender Hijriah Lengkap dengan Nama-nama Bulannya
Doa dan Niat
Kumpulan Doa Mustajab Orang Tua agar Anak Sholeh dan Cerdas
Kumpulan Doa Mustajab Orang Tua agar Anak Sholeh dan Cerdas
Doa dan Niat
Latar Belakang Isra Mi'raj: Rihlah Bagi Jiwa yang Dilanda Duka
Latar Belakang Isra Mi'raj: Rihlah Bagi Jiwa yang Dilanda Duka
Doa dan Niat
30 Ucapan Isra Miraj 2026: Singkat, Islami, dan Menyejukkan Hati
30 Ucapan Isra Miraj 2026: Singkat, Islami, dan Menyejukkan Hati
Aktual
Isra Mi’raj hingga Ash-Shiddiq: Kisah Iman Tanpa Keraguan Abu Bakar
Isra Mi’raj hingga Ash-Shiddiq: Kisah Iman Tanpa Keraguan Abu Bakar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com