Editor
KOMPAS.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membuka layanan curhat gratis soal keagamaan bagi masyarakat luas.
Layanan konsultasi ini disiapkan untuk memberikan penjelasan, solusi, sekaligus jawaban atas berbagai persoalan keagamaan yang dihadapi umat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan layanan konsultasi keagamaan tersebut akan mulai dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: MUI Tegaskan Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal: Jangan Lagi Tunda Hak Konsumen
“Semua yang punya permasalahan bisa datang ke MUI untuk mendapatkan penjelasan, solusi, dan jawaban dari permasalahan yang dihadapi,” ujar Kiai Miftah di sela-sela acara Ta’aruf, Orientasi, dan Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI periode 2025–2030 di Hotel Santika, Bintaro, Jumat (9/1/2026).
Menurut dia, layanan konsultasi keagamaan ini bersifat terbuka dan tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat bisa datang langsung pada jam kerja untuk berkonsultasi dengan para ulama dan pakar fatwa.
“Operasionalnya setiap hari Senin–Jumat di jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan akan dapat minum,” kata Kiai Miftah.
Selain layanan tatap muka di Kantor MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI juga menyiapkan layanan konsultasi keagamaan secara daring.
Masyarakat nantinya dapat mengajukan pertanyaan melalui aplikasi tanya jawab ulama yang sedang disiapkan.
Program konsultasi keagamaan ini diluncurkan bersamaan dengan kegiatan orientasi dan akselerasi bagi 24 pengurus baru Komisi Fatwa MUI periode 2025–2030.
Dalam kegiatan tersebut, para pengurus baru mendapatkan pembekalan terkait fatwa-fatwa MUI yang telah diterbitkan serta pedoman penetapan fatwa.
“Perlu ada matrikulasi terhadap fatwa yang sudah ada dan pedoman penetapan fatwa. Standarnya bagaimana. Misalnya, dalam produk halal kita sudah memiliki sekitar 114 fatwa standar yang kemudian digratifikasi menjadi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikeluarkan BPJPH,” jelasnya.
Selain itu, pengurus baru juga dibekali materi mengenai standar penetapan fatwa dalam persoalan akidah, termasuk 10 kriteria penodaan agama yang telah ditetapkan MUI.
Baca juga: Talak Saat Marah, Apakah Sah Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ulama
Menurut Kiai Miftah, pemahaman ini penting agar para anggota baru dapat beradaptasi dengan cepat dan mengikuti ritme kerja Komisi Fatwa MUI yang telah berjalan selama ini, khususnya dalam proses penetapan fatwa.
Kegiatan yang mengusung tema *“Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan”* tersebut dibuka langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.
Turut hadir dalam acara itu Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, Bendahara MUI Idy Muzayyad, serta Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang