KOMPAS.com - Dalam kerangka ini, setiap bentuk relasi yang menempatkan anak pada posisi tidak setara terlebih relasi emosional yang dimanipulasi merupakan pelanggaran amanah.
Grooming menunjukkan bagaimana perhatian dapat berubah menjadi alat dominasi ketika tidak dibingkai oleh tanggung jawab moral.
Merujuk pada berbagai sumber, child grooming dipahami sebagai rangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan dan kepercayaan anak atau remaja, sehingga mereka secara perlahan diposisikan sebagai sasaran kekerasan seksual.
Dalam praktiknya, pelaku kerap menempuh pendekatan emosional dan psikologis secara bertahap, sambil menggunakan berbagai strategi untuk meruntuhkan batas dan daya lindung anak terhadap tindakan yang melanggar.
Fenomena grooming membawa risiko serius karena pelaku memanfaatkan relasi emosional yang telah dibangun, termasuk rasa percaya, kebutuhan akan perhatian, serta ketergantungan korban, sebagai sarana eksploitasi.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat bahwa praktik ini tidak hanya terjadi dalam interaksi langsung, tetapi juga berkembang di ruang digital.
Media sosial, gim daring, dan berbagai platform virtual kerap dijadikan pintu masuk bagi pelaku untuk menjalin kedekatan dengan anak atau remaja yang menjadi target.
Dalam ajaran Islam, segala bentuk tindakan yang berpotensi melukai anak baik melalui kekerasan fisik, tekanan psikologis, maupun eksploitasi seksual dipandang sebagai perbuatan tercela.
Islam meletakkan prinsip perlindungan terhadap martabat, kehormatan, dan keselamatan manusia sebagai nilai mendasar, terlebih bagi kelompok yang berada dalam posisi rentan seperti anak-anak.
Baca juga: Kumpulan Doa Perlindungan untuk Anak Agar Dijauhkan dari Berbagai Gangguan
Islam memandang anak sebagai titipan dari Allah SWT yang keberadaannya harus dijaga dan dirawat dengan penuh tanggung jawab.
Kewajiban ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial. Al-Qur’an berulang kali menegaskan pentingnya memastikan kesejahteraan anak dan menjaga mereka dari segala hal yang membahayakan masa depan lahir dan batin mereka.
Salah satu rujukan yang sering dikaitkan dengan tanggung jawab tersebut terdapat dalam firman Allah SWT:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا"
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.”
(QS At-Tahrim [66]: 6)
Ayat ini menegaskan peran orang tua dan masyarakat dalam menjaga keluarga, termasuk anak-anak dari berbagai bentuk ancaman yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan dosa maupun tindak kejahatan.
Dengan demikian, setiap upaya yang membahayakan anak, termasuk praktik child grooming, bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan yang ditekankan dalam Islam.
Child grooming merupakan ancaman konkret terhadap keselamatan fisik dan psikologis anak. Karena itu, Islam menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip mendasar, sekaligus menyerukan pencegahan terhadap segala bentuk eksploitasi dan kekerasan yang dapat merusak tumbuh kembang mereka.
Setiap tindakan yang menjadikan anak sebagai objek pemuasan nafsu atau kepentingan tertentu dipandang bertentangan dengan nilai perlindungan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.
Kekerasan tidak selalu meninggalkan bekas fisik. Grooming sering menorehkan luka psikis yang menetap lama setelah peristiwa berlalu.
Perspektif keagamaan memandang trauma sebagai kenyataan kemanusiaan yang perlu dirawat, bukan disangkal. Di sini, agama hadir sebagai ruang pemulihan, bukan penghakiman terhadap korban.
Baca juga: Hak Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua dalam Perspektif Iman
Islam secara tegas menolak segala perilaku yang merendahkan martabat manusia atau memanfaatkan kelemahan orang lain.
Eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak, termasuk dalam kategori dosa besar karena tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menghancurkan jiwa dan masa depannya. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
"لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ"
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR Ibnu Majah)
Hadis tersebut menjadi landasan etik bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian, penderitaan, atau trauma pada orang lain terlebih anak-anak dilarang dalam Islam.
Dalam konteks grooming, manipulasi yang bertujuan membuka jalan bagi kekerasan seksual jelas melanggar prinsip ini karena merusak rasa aman, kepercayaan, dan kehidupan korban.
Islam juga menekankan pentingnya memelihara kesucian diri serta menghormati kehormatan sesama. Al-Qur’an menegaskan nilai tersebut melalui firman Allah SWT:
"وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ"
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.” (QS Al-Mu’minun [23]: 5)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengatur relasi seksual secara ketat agar tidak melampaui batas moral dan hukum.
Setiap bentuk pendekatan seksual di luar pernikahan yang sah, apalagi yang melibatkan anak-anak, dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian dan kehormatan manusia.
Grooming yang berujung pada eksploitasi seksual secara langsung bertentangan dengan ajaran ini karena menjadikan anak yang belum memiliki daya lindung sebagai korban.
Baca juga: Peran Ibu dalam Keluarga Menurut Islam: Pilar Utama Pembentuk Peradaban
Dalam kajian akademik, child grooming telah diidentifikasi sebagai pola kejahatan yang kompleks, melibatkan manipulasi psikologis jangka panjang.
UNICEF dalam buku Protecting Children from Sexual Violence: A Comprehensive Approach menegaskan bahwa perlindungan anak memerlukan keterlibatan aktif keluarga, masyarakat, dan sistem hukum untuk mencegah kekerasan sejak tahap paling awal, termasuk fase grooming yang sering luput dikenali.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep maqasid syariah dalam Islam yang menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama hukum.
Eksploitasi seksual terhadap anak jelas merusak beberapa tujuan pokok tersebut sekaligus, terutama perlindungan jiwa, akal, dan keturunan.
Dalam kerangka hukum Islam, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman dapat berupa ta’zir hingga hudud, seperti cambuk atau penjara, bahkan hukuman paling berat dengan tujuan memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Para ulama sepakat bahwa perlindungan anak harus diutamakan, dan negara memiliki kewajiban moral serta hukum untuk menindak tegas pelaku.
Dengan demikian, Islam menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas dalam kehidupan sosial.
Praktik child grooming bukan hanya bertentangan dengan nilai kemanusiaan universal, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam.
Oleh karena itu, umat Islam dituntut berperan aktif dalam upaya pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang