Editor
KOMPAS.com - Musim haji 2026 membawa tantangan besar bagi penyelenggara ibadah haji Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jumlah jamaah haji Indonesia yang masuk kategori risiko tinggi (risti) mencapai angka yang sangat besar.
Hal itu disampaikan Dahnil saat meninjau Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (26/1/2026).
“Secara statistik jemaah haji kita yang risti, artinya mereka yang punya penyakit komorbid atau gangguan kesehatan tertentu, itu hampir 170.000 orang. Bayangkan, 170.000 jemaah risti,” ujar Dahnil dilansir dari MUI Digital.
Baca juga: 170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas
Dari jumlah tersebut, sekitar 33.000 jemaah merupakan lansia berusia 65 tahun ke atas. Sementara itu, 56 persen jemaah haji Indonesia adalah perempuan.
Menurut Dahnil, kondisi ini menuntut kesiapan luar biasa dari para petugas haji.
“Petugas haji harus punya tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik kuat, stamina kuat, karena akan melayani jamaah risti dalam jumlah yang sangat besar,” tegasnya.
Kementerian juga mengimbau jemaah, khususnya lansia, perempuan, dan risti, agar patuh pada arahan petugas, terutama yang berkaitan dengan kondisi fisik dan stamina selama menjalankan ibadah.
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil menyampaikan harapannya agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat panduan fikih haji melalui fatwa yang relevan dengan kondisi jamaah saat ini.
Salah satunya, penegasan bahwa pendaftaran haji sudah termasuk bagian dari niat berhaji, meskipun calon jemaah belum sempat berangkat karena wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah.
“Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji,” ujarnya.
Dahnil juga menegaskan pentingnya pengingat bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang halal.
“Naik haji harus dengan cara yang hasanah. Kalau menggunakan uang hasil korupsi atau uang tidak halal, itu haram,” tegasnya.
Baca juga: Diklat Petugas Haji 2026 Ditinjau Menteri, Layanan Jamaah Jadi Sorotan
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal dalam berhaji, seperti menggunakan visa non-haji.
“Naik haji dengan cara ilegal, misalnya tidak menggunakan visa haji resmi, itu haram. Visa harus resmi sesuai kuota dan ketentuan,” katanya.
Dengan tingginya jumlah jemaah risiko tinggi, musim haji 2026 diprediksi menjadi salah satu yang paling menantang bagi petugas, sekaligus menjadi pengingat pentingnya disiplin, kesehatan, dan kepatuhan dalam menjalankan ibadah suci ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang