KOMPAS.com - Masjidil Haram kembali menetapkan format pelaksanaan salat malam Ramadan untuk tahun 2026.
Pada Ramadan kali ini, salat Tarawih dilaksanakan sebanyak 10 rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat salat Witir.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman resmi bagi para imam serta jutaan jemaah yang memadati pelataran Masjidil Haram setiap malam selama bulan suci.
Dilansir dari Inside the Haramain melalui akun resmi media sosial X, @insharifain. Dalam keterangannya disebutkan bahwa pelaksanaan salat Tarawih di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dilakukan dengan lima kali salam (taslim), kemudian ditutup dengan Witir tiga rakaat.
Dengan demikian, total rakaat salat malam Ramadan yang dikerjakan secara berjamaah berjumlah 13 rakaat.
Penetapan ini langsung menarik perhatian umat Islam di berbagai negara. Selain karena status Masjidil Haram sebagai pusat ibadah dunia Islam, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan perdebatan klasik tentang jumlah rakaat Tarawih yang sejak masa sahabat telah menjadi wilayah khilafiyah.
Pengelolaan ibadah Ramadan di Masjidil Haram tidak hanya menyentuh aspek ritual, tetapi juga tata kelola jamaah.
Setiap Ramadan, jutaan umat Islam dari berbagai benua memadati area masjid. Kepadatan ini menuntut pengaturan waktu, durasi salat, dan ritme imam agar ibadah tetap berjalan khusyuk, tertib, serta aman.
Dalam konteks ini, format 10 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir dipandang sebagai kompromi antara kekhusyukan bacaan, durasi salat yang proporsional, dan kapasitas jamaah yang sangat besar.
Sejumlah pengamat pengelolaan masjid suci menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari manajemen ibadah modern yang tetap berakar pada tradisi sunnah.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Ini Bekal Ibadah Agar Ramadhan Maksimal
Salat Tarawih pada dasarnya merupakan bagian dari qiyamullail yang dikhususkan pada malam Ramadan. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk menghidupkan malam dengan ibadah. Allah SWT berfirman:
Wa minal laili fatahajjad bihī nāfilatal lak(a), ‘asā an yab‘atsaka rabbuka maqāmam maḥmūdā.
Artinya: “Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra: 79)
Ayat ini menjadi salah satu dasar spiritual bagi praktik qiyam Ramadan, termasuk Tarawih yang berkembang sebagai tradisi ibadah kolektif umat Islam sejak masa sahabat.
Dalam khazanah hadits, jumlah rakaat salat malam Rasulullah SAW sering dirujuk sebagai dasar pelaksanaan Tarawih. Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Mā kāna Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama yazīdu fī Ramaḍāna wa lā fī ghairihī ‘alā iḥdā ‘asyrata rak‘ah.
Artinya: “Rasulullah SAW tidak pernah menambah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari sebelas rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam buku Mengetuk Pintu Langit di Bulan Ramadan karya Dr. KH. Fuad Thohari dijelaskan bahwa hadits ini menjadi rujukan utama bagi ulama yang berpendapat bahwa qiyam Ramadan idealnya berjumlah delapan rakaat ditambah tiga rakaat Witir.
Pendekatan ini menekankan kualitas kekhusyukan dan panjang bacaan, bukan semata kuantitas rakaat.
Baca juga: Hitung Mundur Puasa 2026: Kurang Berapa Hari Lagi Ramadhan 1447 H?
Di sisi lain, jumhur ulama fiqh merujuk pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab RA yang menyatukan umat Islam dalam satu imam Tarawih di Masjid Nabawi.
Dalam praktik tersebut, Tarawih dilaksanakan sebanyak 20 rakaat dan ditutup dengan Witir.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa praktik ini diteruskan pada masa Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib tanpa penolakan signifikan dari para sahabat.
Hal ini menunjukkan adanya legitimasi historis terhadap format 23 rakaat sebagai bagian dari tradisi fikih Ahlus Sunnah.
Keragaman praktik juga ditemukan di Madinah. Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani disebutkan bahwa sebagian ulama Madinah, termasuk Imam Malik, mempraktikkan Tarawih sebanyak 36 rakaat.
Alasan utamanya adalah untuk menambah keutamaan ibadah dan menyamai jarak thawaf yang dilakukan penduduk Makkah.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menjelaskan bahwa perbedaan jumlah rakaat Tarawih adalah bentuk fleksibilitas syariat.
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat malam dengan rakaat yang relatif sedikit namun panjang, sementara pada masa sahabat jumlah rakaat diperbanyak untuk meringankan durasi berdiri jamaah.
Penetapan 10 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir di Masjidil Haram pada Ramadan 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks globalisasi ibadah haji dan umrah.
Masjidil Haram kini bukan hanya ruang spiritual, tetapi juga ruang publik internasional yang memerlukan tata kelola terstandar.
Dalam buku Manajemen Masjid Modern karya Sabar Budi Raharjo disebutkan bahwa masjid besar dengan jamaah lintas negara membutuhkan kebijakan ibadah yang mempertimbangkan aspek kenyamanan, keselamatan, dan inklusivitas.
Format rakaat yang moderat dinilai dapat menjembatani perbedaan mazhab tanpa menghilangkan esensi ibadah.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Doa Sahur Rasulullah yang Jarang Diketahui
Meski Masjidil Haram menetapkan format tertentu, para ulama sepakat bahwa umat Islam di berbagai negara tetap sah melaksanakan Tarawih dengan jumlah rakaat yang berbeda sesuai tradisi lokal dan mazhab yang dianut.
Penetapan di Masjidil Haram lebih bersifat administratif dan teknis, bukan penyeragaman hukum fikih.
Hal ini sejalan dengan kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa perbedaan dalam perkara cabang ibadah adalah rahmat selama memiliki dasar dalil yang sahih.
Di balik angka rakaat, esensi Tarawih tetap terletak pada penghidupan malam Ramadan dengan Al-Qur’an, doa, dan dzikir.
Penetapan 10 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir di Masjidil Haram pada Ramadan 2026 menjadi pengingat bahwa syariat Islam memberi ruang adaptasi sesuai konteks zaman, tanpa menghilangkan nilai spiritualnya.
Bagi jutaan jemaah yang akan memadati Masjidil Haram tahun ini, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari ikhtiar menghadirkan ibadah yang tertib, khusyuk, dan bermakna di pusat spiritual umat Islam dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang