Editor
KOMPAS.com-Praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan serius dalam administrasi kependudukan di Indonesia.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mendorong masyarakat memprioritaskan pernikahan resmi sesuai hukum negara.
Pernyataan itu disampaikan saat Wamenag menerima audiensi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026), dilansir dari laman Kemenag.
Pemerintah menilai pencatatan pernikahan penting untuk menjamin perlindungan hak keluarga, anak, dan aset di masa depan.
Baca juga: MUI Beri Catatan atas KUHP Baru, Soroti Tafsir Pemidanaan Nikah Siri
Wamenag menjelaskan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah secara agama, praktik tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Masalah yang muncul umumnya berkaitan dengan status anak, hak waris, serta kepemilikan harta keluarga.
"Kalau pernikahan berjalan normal dan terdaftar, semua selesai di Kemenag. Namun, begitu ada kasus nikah siri, persoalan status anak dan harta pasti larinya ke Peradilan Agama di Mahkamah Agung. Inilah yang ingin kita minimalisir melalui kolaborasi," ujarnya.
Menurut Wamenag, kondisi tersebut menghambat upaya tertib administrasi kependudukan secara nasional.
Pemerintah pun mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga untuk menekan praktik pernikahan yang tidak tercatat.
Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Sebagai solusi, Wamenag mendorong penguatan program Isbat Nikah bagi pasangan yang telanjur menikah siri agar status pernikahannya dapat dilegalkan secara hukum.
Namun, pelaksanaan isbat nikah masih menghadapi sejumlah kendala administrasi.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah ketidaksinkronan data kependudukan.
Sekretaris Ditjen Badilag, Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa di lapangan banyak pasangan nikah siri telah memiliki KTP dengan status “Kawin”, tetapi dalam Kartu Keluarga masih tercatat sebagai “Pernikahan Tidak Tercatat”.
Selain aspek legalitas, Wamenag juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun.
Ia menilai edukasi mengenai kedewasaan usia dan kesiapan mental menjadi kunci untuk menekan angka perceraian dan stunting.
"Edukasi harus dimulai dari orangtua. Menikah itu butuh kesiapan mental, fisik, dan ekonomi. Aturan usia 19 tahun bukan sekadar angka, tapi batas minimal agar pasangan memiliki kematangan untuk membangun rumah tangga yang stabil. Jangan sampai pernikahan justru melahirkan persoalan sosial baru hanya karena kurangnya kesiapan," tambahnya.
Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung, Muchlis, menyatakan pihaknya terus bertransformasi untuk mempermudah akses layanan hukum keagamaan bagi masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan layanan e-putusan yang memungkinkan masyarakat mengakses salinan putusan perkara keagamaan secara daring.
"Kami ingin proses hukum terkait perkara keagamaan tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag dalam sosialisasi, kami yakin masyarakat akan lebih teredukasi untuk memilih jalur legal dalam setiap urusan pernikahan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang