Editor
KOMPAS.com - Penentuan awal puasa Ramadhandi Indonesia dilakukan melalui dua metode utama, yakni rukyatul hilal dan hisab hakiki wujudul hilal.
Kedua metode ini menjadi rujukan umat Islam dalam menentukan kapan mulai berpuasa, berdasarkan dalil Al Quran, hadits, serta praktik keilmuan falak.
Di Indonesia, metode tersebut juga menjadi dasar penetapan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama, maupun organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.
Baca juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026: Jadwal, Tahapan, dan Kriterianya
Penentuan awal Ramadhan ditentukan melalui dua metode yang diakui dalam Islam, yaitu metode rukyatul hilal dan hisab hakiki wujudul hilal dilandasi oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: "Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Syaban menjadi 30 hari," (HR Bukhari dan Muslim, hadits no.1776).
Dalam ayat dan hadits tersebut, Allah dan Rasul-Nya mengaitkan kewajiban berpuasa dengan terlihatnya hilal.
Artinya, kewajiban umat Islam untuk berpuasa ditetapkan melalui rukyat hilal atau dengan menyempurnakan bulan Syaban menjadi 30 hari apabila hilal tidak terlihat.
Pemahaman atas kedua metode ini penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat dan mempersiapkan diri dengan baik.
Berikut penjelasan penentuan puasa awal Ramadhan melalui dua metode tersebut, seperti dilansir dari laman BAZNAS.
Rukyat berarti melihat, sedangkan hilal adalah bulan sabit sehingga Rukyatul Hilal adalah penentuan awal puasa Ramadhan dengan metode rukyatul hilal didasarkan pada pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit pertama dari permukaan bumi.
Metode ini merupakan cara yang disyariatkan dalam Islam.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut."
Bulan yang dimaksud adalah hilal, yaitu bulan sabit muda yang sangat tipis pada fase awal bulan baru.
Pengamatan hilal dilakukan pada hari ke-29 atau malam ke-30 bulan berjalan. Apabila hilal terlihat, maka malam tersebut sudah masuk bulan baru.
Namun jika tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Diriwayatkan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
"Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30)." (HR Bukhari dan Muslim).
Secara astronomis, hilal umumnya dapat terlihat apabila posisi bulan berada sekitar dua derajat di atas matahari dengan elongasi yang memadai. Semakin besar jarak elongasi, semakin mudah hilal diamati.
Penggunaan rukyatul hilal sebagai metode penentuan awal bulan Hijriah di Nusantara telah dikenal sejak awal masuknya Islam.
Pada mulanya, pengamatan dilakukan dengan mata telanjang tanpa alat bantu.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, rukyat kini dilakukan dengan berbagai metode observasi.
Rukyatul hilal merupakan observasi terhadap lengkungan bulan sabit paling tipis yang berada rendah di atas ufuk barat setelah matahari terbenam.
Pengamatan dilakukan dengan tiga cara, yaitu menggunakan mata telanjang, mata yang dibantu alat optik seperti teleskop, serta alat optik yang terhubung dengan sensor atau kamera.
Dari metode tersebut, keterlihatan hilal dibagi menjadi kasatmata telanjang, kasatmata teleskop, dan kasat-citra.
Meski menggunakan rukyatul hilal, Nahdlatul Ulama tidak meninggalkan metode hisab.
Hisab digunakan sebagai alat bantu untuk memastikan akurasi pelaksanaan rukyat, karena pengamatan hilal tidak dapat dilakukan tanpa perhitungan falak yang tepat.
Metode penentuan awal Ramadhan berikutnya adalah hisab hakiki wujudul hilal, yakni penentuan awal bulan melalui perhitungan astronomis.
Metode ini meyakini keberadaan hilal meskipun tidak terlihat secara kasatmata, selama memenuhi kriteria tertentu.
Terdapat tiga syarat dalam metode hisab hakiki wujudul hilal, yaitu telah terjadi ijtimak (konjungsi), ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam piringan atas bulan berada di atas ufuk.
Apabila ketiga kriteria ini terpenuhi, maka telah masuk awal bulan Hijriah.
Namun, apabila menggunakan kriteria ijtimak sebelum gurub (al-ijtima qabla al-gurub), maka tidak lagi mempertimbangkan posisi bulan di atas ufuk saat matahari terbenam.
Jika ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, malam itu dan keesokan harinya sudah dianggap sebagai bulan baru. Sebaliknya, jika ijtimak terjadi setelah matahari terbenam, maka bulan berjalan digenapkan.
Metode hisab hakiki wujudul hilal ini digunakan oleh Muhammadiyah. Kriteria tersebut dipahami berdasarkan Surah Yasin ayat 39-40 yang menjelaskan peredaran bulan dan matahari pada garis edarnya masing-masing.
Atas dasar ayat tersebut, para ulama yang memahami ilmu hisab menyusun pola peredaran bumi, bulan, dan matahari sebagai dasar penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah dijelaskan bahwa hisab berasal dari kata al-hisab yang berarti perhitungan, dan dalam fikih digunakan untuk menentukan waktu-waktu ibadah.
Penggunaan hisab juga memiliki dasar dalam Al Quran, antara lain Surat Ar Rahman ayat 5 yang menyebutkan bahwa matahari dan bulan beredar menurut perhitungan, serta Surat Yunus ayat 5 yang menegaskan fungsi peredaran bulan untuk mengetahui bilangan waktu dan tahun.
Beberapa hadits Bukhari dan Muslim juga menyebutkan perintah berpuasa dengan melihat hilal serta penjelasan bahwa jumlah hari dalam satu bulan bisa 29 atau 30 hari.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggabungkan metode rukyatul hilal dan hisab dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Kebijakan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Dengan penggabungan kedua metode tersebut, penetapan awal puasa Ramadhan diharapkan dapat dilakukan secara ilmiah, syar’i, dan dapat diterima oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang